08 Februari 2010

Penyerahan Aset Harus Tukar Guling

MUSI RAWAS– Komisi III DPRD Mura menilai penyerahan aset suatu daerah harus melalui mekanime yang telah diatur perundang-undangan. Untuk itu Komisi yang membidangi aset ini mendukung pernyataan Bupati Mura, H Ridwan Mukti terhadap penolakan penyerahan aset Kabupaten Mura di Lubuklinggau.

Anggota Komisi III DPRD Mura, Wahisun Wais Wahid mengatakan penyerahan aset daerah harus memiliki kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

”Saya mendukung statment bupati yang menolak menyerahkan aset ke Kota Lubuklinggau secara cuma-cuma, karena penyerahan aset ini ada aturannya,” jelas Wahisun. Dilanjutkannya, jika nantinya penyerahan aset dilaksanakan maka Pemkot Lubuklinggau harus memberikan kompensasi dengan cara membeli atau tukar guling. Artinya kata Wahisun aset daerah ini tidak akan diserahkan secara cuma-cuma.

”Kami komisi III telah menginventarisasi seluruh aset termasuk yang masih berada di Kota Lubuklinggau. Khusus di Kota Lubuklinggau aset daerah ini nilainya mencapai Rp 500 miliar,” jelasnya

Terkait dengan harapan pemimpin Lubuklinggau yang mengharapkan Pemkab Mura segera menyerahkan aset-set tersebut, Wahisun menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya Wahisun menilai Pemkot seperti memelas untuk mendapatkan aset tersebut, padahal penyerahan ini ada mekanisme dan aturannya.

“Aset ini dilindungi oleh aturan dan undang-undang, jika Pemkot berniat memiliki aset tersebut jalankan aturan atau undang-undang,” paparnya.

Mengenai posisi aset Mura di Lubuklinggau, lanjut Wahisun tidak menimbulkan kendala karena belajar dari pengalaman banyak daerah yang memiliki aset di daerah lain namun tidak ada masalah seperti antara Kota Bandung dengan Kabupaten Bandung dan banyak daerah lainnya.

”Kabupaten Mura memiliki aset di Jogja dan Bengkulu berupa mess mahasiswa dan daerah tersebut tidak mempermasalahkannya,” paparnya.

Ditanya bagaimana tindak lanjut dari penyerahan aset ini oleh DPRD Mura, Wahisun mengatakan hingga saat ini pihaknya baru sebatas menginventarisasi aset sedangkan untuk pelepasan belum sampai ketahapan tersebut.

”Yang jelas kalau diserahkan secara cuma-cuma atau dalam bentuk hibah tidak mungkin kalau tukar guling atau dibeli kemungkinan ada,” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti belum mau menyerahkan aset tersebut karena masih terkendala dengan beberapa mekanisme penyerahan aset yang harus ditempuh seperti kata sepakat dari eksekutif dan legislatif yang ada di Kabupaten Mura.

”Kalau Pemkab Mura setuju dan DPRD Mura tidak setuju, pelepasan aset ini tidak bisa dilaksanakan dan sebaliknya,  karena otoritas soal aset ini masing-masing lembaga hanya memiliki 50 persen,” jelas Bupati

Dijelaskan Bupati, sekecil apapun aset yang dipindahkan atau diserahkan ke pihak lain harus ada konvensasinya atau penggantinya, dan hal ini juga harus ada kata sepakat dari pemerintah Kota Lubuklinggau.

”Kalau diserahkan atau dihibahkan tidak mungkin, namun jika opsinya konvensasi kemungkinan bisa,” jelas Bupati sembari mengatakan itupun tergantung dengan apa konfensasinya karena aset seperti terminal dibangun dengan anggaran pinjaman yang saat ini masih harus mencicil.

Namun jika tidak menemukan titik temu, maka kemungkinan aset ini juga akan ditawarkan ke pihak swasta tentu dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan yang ditawarkan kepada Pemkot Lubuklinggau.

”Misalnya aset tersebut ditawarkan ke pihak swasta Rp 1 miliar, ke Pemkot hanya Rp 500 juta atau separuhnya. Namun jika pemkot tetap tidak mau maka akan dijual ke pihak swasta dengan penawaran yang tertinggi,” tegas Bupati. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More