08 Februari 2010

DTPH Mura Jamin Kuota dan Harga Pupuk Terkendali

HET Pupuk Bersubsidi per Kg untuk Sektor Pertanian
1. Pupuk Urea : Rp 1.200
2. Pupuk ZA : Rp 1.050
3. Pupuk SP-36 : Rp 1.550
4. Pupuk Organik : Rp 500
5. Pupuk NPK Phonska (15:15:15) : Rp 1.750
6. Pupuk NPK Pelangi (20:10:10) : Rp 1.830
7. Pupuk NPK Kujang (30:6:6) : Rp 1.586
Sumber : Surat Keputusan Bupati No. 49/KPTS/DTPH/2010

MUSI RAWAS-Ada informasi yang cukup melegakan masyarakat khususnya petani di Kabupaten Mura. Permasalahan ketersediaan pupuk bersubsidi dan harga yang tidak menentu tampaknya tahun ini bakalan tidak mereka alami lagi. Pasalnya Pemkab Mura menjamin ketersediaan atau kuota dan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Mura.

Jaminan tersebut menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Mura, Hendy U Purnoto tergambar dari adanya Surat Keputusan Bupati No. 49/KPTS/DTPH/2010 tentang penetapan kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Kabupaten Mura.

“Selain itu didukung dengan telah dibentuknya Komisi Pengawasan dan Pengawas Harian Pupuk dan Pestisida (Komppes) Kabupaten Mura sesuai dengan SK Bupati Nomor 566/KPTS/DTPH/2009,” jelas Hendy.

Dan untuk memaksimalkan tugas, Tim Komppes Mura Sabtu (6/2) lalu menggelar rapat koordinasi (Rakor) dipimpin Asisten Ekbang diwakili Ketua Harian Komppes, Hendy U Purnoto.

“Rakor Tim Komppes dilaksanakan untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait tugas tim nantinya serta menghimpun sebanyak-banyaknya masalah ketersediaan pupuk dan perstisida di Musi Rawas untuk dipecahkan secara bersama-sama sebagai bentuk dukungan dan perhatian kepada petani,” papar Hendy.

Disampaikannya, ada beberapa permasalahan yang timbul pada pengawasan serta peredaran pupuk maupun pestisida. Diantaranya peredaran pupuk illegal dalam hal ini tidak terdaftar, habis pakai/izin edarnya serta tidak jelas sumber asal pupuk yang diedarkan. Permasalahan lain adanya peredaran pupuk dengan mutu tidak standar kandungannya atau bahkan palsu.

“Kemudian kelangkaan atau kekurangan persediaan pupuk di musim tanam, pupuk di tingkat kios dan pengecer terjad kenaikan melebihi HET, informasi penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya. Permasalahan lain yakni terbatasnya sosialisasi dan informasi antara pusat dan daerah, terbatasnya dana khusus untuk operasional Tim Komppes. Selanjutnya keterbatasan dukungan fasilitas laboraturium uji mutu daerah serta terbatasnya SDM tenaga analisis dan pengawas yang legitimate.

Untuk memecahkan permasalahan tersebut ada beberapa langkah yang harus dilaksanakan. Pertama penyediaan tenaga pengawas yang memadai, operasionalisasi Tim Komppes, pembinaan dan pengawasan peredaran penggunaan pupuk dan pestisida.
“Termasuk pelatihan distributor, pengecer serta penggunaan pupuk dan pestisida terbatas pakai,” paparnya.

Selanjutnya menurut Hendy, dari Rakor Tim Komppes ditetapkan beberapa kesepakatan. Pertama menyamakan persepsi langkah pengendalian dan pengawasan pupuk oleh tim. Kemudian menginventarisir pengecer pupuk per kecamatan yang ditunjuk distributor.

“Selain itu merumuskan mekanisme pengendalian RDKK per subsektor TPH, perkebunan, peternakan dan perikanan serta prosedur penyalurannya. Kesepakan lainnya yakni menjadwalkan Rakor berkala,” ungkap Hendy. Rakor dhadiri semua anggota Tim, seluruh camat, Kacabdin, Bappelu PPK, Disbun, Disnakan, Dishut, distributor, Polres dan Disperindagsar. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More