MUSI RAWAS-Keputusan KPU Musi Rawas (Mura) untuk mengajukan enam nama calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) ke DPRD untuk nantinya diseleksi menjadi tiga nama sudah final. Hal ini diketahui dari hasil pertemuan antara lima anggota KPU Mura dengan anggota KPU pusat di Palembang.
Ketua KPU Mura, Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, dihubungi Musirawas Ekspres, Senin (8/2)melalui ponselnya mengakui bahwa berdasarkan hasil pertemuan dengan devisi hukum KPU pusat, Putu Arte di Palembang didapat hasil bahwa keputusan KPU Mura untuk mengajukan enam nama calon anggota Panwaslu Mura ke DPRD Mura sudah final.
Kendati sudah final KPU masih memberi tenggang waktu tiga hari kepada Bawaslu Pusat, apakah surat rekomendasi dari KPU Mura mengenai enam nama calon anggota Panwaslu ditanggapi dengan melakukan fit and profestes kepada enam calon anggota tadi.
Kalau tenggang waktu tersebut tidak juga diindahkan maka KPU Mura akan mengajukan enam nama calon anggota Panwaslu Mura ke DPRD Mura. Untuk nantinya DPRD Mura menetapkan tiga nama sebagai anggota Panwaslu Mura.
Hal ini mengacu kepada fatwa Mahkamah Agung (MA) No 142 dan Keputusan KPU No 54, bahwa KPU akan mengajukan enam nama ke DPRD Mura dalam kondisi terdesak. “ Ini sesuai dengan instruksi KPU pusat,”tegasnya.
Mengapa demikian karena KPU pusat menganggap Bawaslu pusat telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani. Artinya Bawaslu sengaja mengambil moment untuk mengangkat anggota Panwaslu yang lama.
Padahal di dalam SEB jelas bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Agustus 2010, anggota Panwaslu berdasarkan seleksi yang diadakan KPU. Begitu sebaliknya apabila masa kepala daerah berakhir sebelum Agustus 2010 maka Bawaslu melantik anggota Panwaslu pemilihan presiden (Pilpres).
Nah untuk kepala daerah Mura sudah jelas berakhir setelah Agustus 2010. itu artinya anggota Panwaslu yang dilantik berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan KPU Mura.
Karena keberadaan anggota Panwaslu versi Bawaslu tidak diakui, maka KPU akan mengajukan enam nama yang diajukan ke Bawaslu dahulu ke DPRD Musi Rawas. Dari 6 orang tersebut DPRD dapat memilih tiga orang untuk ditetapkan menjadi anggota Panwaslu. “ Sesuai aturan dalam keadaan terdesak anggota Panwaslu bisa dibentuk DPRD,”tegasnya.
Sedikit gambaran kata Nopriansyah sesuai dengan pasal 78 UU No 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, ayat 1 Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi: 1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 3. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota; 5. pelaksanaan kampanye; 6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya; 7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8. mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara; 9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota; b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti; e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota; g. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.
Seterusnya ayat 2 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; b. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.(ME-07)
Berita Utama
09 Februari 2010
Pengajuan 6 Nama Panwaslu ke DPRD Final
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar