01 Februari 2010

Pemkot Panggil Pemilik Warnet Tanpa Izin

LUBUKLINGGAU- Sedikitnya 35 warung internet (warnet) yang ada diwilayah Kota Lubuklinggau hari ini (Senin,1/2) telah diundang untuk hadir di kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP)Kota Lubuklinggau. Diundangnya pemilik warnet tersebut sebagai tindak lanjut masalah adanya pemilik warnet yang belum memiliki izin.
Demikian diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau Sapriyadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksa izin Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres Sabtu (30/1) di kantornya.

" Surat tersebut menindak lanjuti masalah belum adanya izin dari pemilik warnet terhadap usahanya tersebut, sehingga kita perlu memberikan sosialisasi kepada mereka mengenai peraturan dalam mendirikan usaha," jelasnya.

Meski diakui dari 35 pemilik warnet tersebut sudah sebagian yang telah membuat izin. Akan tetapi jumlah tersebut belum mancapai 20 persenya. Padahal setiap pelaku usaha wajib membuat izin tetlebih dahulu sebelum mendirikan usaha.
Perlu diketahui untuk izin yang harus di buat adalah surat izin tempat usaha (SITU) kemudian surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP)

Menurut Asep belum adanya izin pemilik warnet tersebut kemungkinan karena belum mengerti sepenuhnya, bagaimana prosedur dari pembuantan izin tersebut. Kalau masalah biaya sebenarnya tidak begitu besar, untuk pembuatan SITU jenis usaha besar RP. 75 ribu, usaha menengah Rp.40 ribu dan usaha kecil hanya Rp. 25 ribu.

Sementara itu untuk pembuatan SIUP usaha besar Rp.200 ribu, usaha menengah Rp.100 ribu, dan usaha kecil Rp.50 ribu, sedangkan untuk pembuatan TDP usaha besar Rp. 100 ribu, usaha menengah Rp.50 ribu dan usaha kecil hanya 10 ribu. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More