06 Februari 2010

Pemkab Mura Gugat Rp 1,751 Triliun

*Gugat Muba, Pemprov Sumsel dan Conoco Philips
MUSI RAWAS-
Ancaman Pemkab Musi Rawas akan melakukan gugatan ke Pemkab Muba, Pemprov Sumsel dan PT Conoco Philips terkait sumur gas bumi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2, bukan gertak sambal belaka. Buktinya Jumat (5/2) sekitar pukul 10.30 WIB gugatan tersebut didaftarkan Tim Penasihat Hukum Pemkab Mura ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Pendaftaran gugatan dilakukan dua dari lima Tim Penasihat Hukum Pemkab Mura Abu Bakar dan Insani yang diterima Panitera Muda Perdata, Harneti dengan nomor perkara:05/PDT-6/2010/PN.LLG. Berkas selanjutnya akan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk ditentukan majelis hakim yang menyidangkan.

Kepada Musirawas Ekspres, Abu Bakar dan Insani menjelaskan gugatan tersebut dilakukan dengan alasan gas bumi Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2, berada di wilayah Musi Rawas dan jelas-jelas merupakan hak sah dari Kabupaten Musi Rawas. Baik secara filosofis, yuridis, historis, sosiologis dan geografis.

Sementara itu complain dari Pemkab Muba seolah-olah wilayah Suban 4, Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 masuk ke dalam wilayahnya, kemudian memicu sengketa karena Pemkab Muba menerima secara illegal hak bagi hasil Suban 4 dari 2001 hingga 2007. Selanjutnya ada keterpihakan Pemprov Sumsel dengan membuat surat kepada Mendagri No:136/2188/I/2009 tertanggal 16 Juli 2009 kepada Mendagri cq Dirjen Pemerintahan Umum tentang batas Kabupaten Musi Rawas dengan Muba, ternyata tidak pernah diterima oleh penggugat.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, jika diakumulasikan yang diderita oleh penggugat, kerugian materil Rp 751 milyar (Rp 500 juta biaya akomodasi dan transportasi, Rp 500 juta biaya perkara dan Rp 750 milyar biata ganti rugi). Sedangkan kerugian moril Rp 1 triliun, sehingga jika ditotalkan kerugian Rp 1,751 triliun.

Selain itu tergugat juga agar dihukum membayar uang perkara Rp 500 juta setiap hari kelalaian atau keterlambatran melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini.

Kemudian penggugat meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menetapkan perjanjian antara penggugat dengan tergugat I (Pemkab Muba), tentang titik koordinat batas wilayah Mura dan Muba serta pelacakan titik koordinat Suban 4 dan 5, sah menurut hukum.

Selanjutnya menyatakan bahwa sumur gas Suban 4 yang berada di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir. Selanjutnya menetapkan pula Suban 10, Suban 11 dan Durian Maboek#2 berada di Desa Pauh. Serta menyatakan perbuatan tergugat I, II dan turut tergugat melawan hukum. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More