JAYALOKA-Aksi pembobolan rumah yang dilakukan Kopli alias Kop (35) warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya Jumat (5/2) sekitar pukul 20.00 WIB, ia ditangkap Tim Buser Polres Musi Rawas dan Polsek Jayaloka di rumahnya.
Karena kasus pencurian dilakukan tersangka di Desa Margatani Kecamatan Jayaloka, maka tersangka diangkut ke Jayaloka untuk menjalani proses penyidikan. Pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama rekannya JN (buron), 29 September 2009 sekitar pukul 03.00 WIB dengan korbannya Mulyono (47).
Kapolres Musi Rawas AKBP Herry Nixon’s melalui Kapolsek Jayaloka Iptu Abudani didampingi Kanit Reskrim Brigadir Rohman, saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka bersama temannya melakukan pembobolan rumah di Desa Margatani,” jelasnya, Sabtu (6/2).
Modus yang dilakukan tersangka, awalnya mencongkel jendela rumah korban Mulyono. Dari jendela itu kedua pelaku langsung masuk ke dalam rumah, selanjutnya mengambil sepeda motor Yamaha RX King, hanphone Nokia N73 dan playstation yang jika ditotalkan kerugian sekitar Rp 10 juta.
Selanjutnya tersangka keluar melalui pintu rumah membawa hasil curian tersebut. “Menurut pengakuan tersangka, hasil curian itu dijual oleh rekannya,” tambahnya sambil mengungkapkan tersangka berasal dari Sukakarya kendati menetap di Sumber Agung.
Pengungkapan kasus ini ditambahkannya, berdasarkan hasil penyelidikan. Ternyata Kopli tinggal di Sumber Agung, bahkan ia sering pulang. Makanya ketika sedang berada di rumah langsung digrebek, ia pun akhirnya ditangkap tanpa pelawanan berarti.
Terpisah tersangka Kopli mengakui ia melakukan aksi pencurian tersebut. Hanya saja ia cuma mendapatkan bagian Rp 400 ribu dari semua hasil curian. “Uanya habis untuk biaya hidup sehari-hari,” kata Kopli yang mengaku miskin. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar