08 Februari 2010

KPU Pusat Tarik Surat Edaran Bersama

* KPU Mura Ajukan 6 Nama ke DPRD Mura
MUSI RAWAS-
Ketua KPU Musi Rawas (Mura) Efriansyah melalui devisi tehnis, Nopriansyah, menegaskan bahwa KPU Pusat telah mencabut surat edaran bersama (SEB) dengan Bawaslu Pusat. Penarikan SEB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Pusat No 50/KPU/II/2010 tentang penarikan SEB.

Dengan keputusan tersebut, terbukti bahwa KPU Mura tetap tidak mengakui keberadaan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Musi Rawas (Mura) versi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Itu artinya sejak keputusan itu dikeluarkan anggota Panwaslu Mura tidak bisa melakukan pengawasan. Karena anggota Panwaslu tersebut saat KPU menggelar seleksi tidak terdaftar.

Mengapa demikian karena KPU pusat menganggap Bawaslu pusat telah melanggar kesepakatan yang telah ditandatangani. Artinya Bawaslu sengaja mengambil moment untuk mengangkat anggota Panwaslu yang lama.

“ KPU menganggap Bawaslu melanggar SEB yang telah disepakati, sehingga melantik anggota Panwaslu yang lama, tanpa melalui seleksi yang diadakan KPU,”jelas Nopriansyah, kepada Musirawas Ekspres, Minggu (7/2) melalui ponselnya.

Padahal di dalam SEB jelas bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir setelah Agustus 2010, anggota Panwaslu berdasarkan seleksi yang diadakan KPU. Begitu sebaliknya apabila masa kepala daerah berakhir sebelum Agustus 2010 maka Bawaslu melantik anggota Panwaslu pemilihan presiden (Pilpres).

Nah untuk kepala daerah Mura sudah jelas berakhir setelah Agustus 2010. itu artinya anggota Panwaslu yang dilantik berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan KPU Mura.

Karena keberadaan anggota Panwaslu versi Bawaslu tidak diakui, maka KPU akan mengajukan enam nama yang diajukan ke Bawaslu dahulu ke DPRD Musi Rawas. Dari 6 orang tersebut DPRD dapat memilih tiga orang untuk ditetapkan menjadi anggota Panwaslu. “ Sesuai aturan dalam keadaan terdesak anggota Panwaslu bisa dibentuk DPRD,”tegasnya.

Aturannya tadi, KPU usulkan 6 nama ke DPRD Mura. selanjutnya DPRD menyeleksi 6 orang tadi menjadi tiga orang, yang nantinya akan menjadi anggota Panwaslu. “ Kalau sudah dibentuk secara otomatis yang lama tidak berlaku lagi, ya itu tadi karena tidak terdaftar di KPU,”pungkasnya. (ME-07)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More