03 Februari 2010

Gagahi Pacar, Pelajar SMA Dikerangkeng

LUBUKLINGGAU-Diduga mengagahi pacarnya, seorang pelajar kelas tiga SMA bernama Beni Apriadi alias Beni Feddosa (19) warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo dikerangkeng di Polres Lubuklinggau. Beni dilaporkan keluarga Dea (13)-bukan nama sebenarnya-, warga Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kronologis kasusnya, Senin sore keluarga Dea mencari siswi SMP ini, pasalnya sampai dengan sore hari tidak kunjung pulang ke rumahnya. Keluarganya pun melakukan pencarian, karena diketahui korban berpacaran dengan Beni, maka keluarganya menuju tempat kost Beni di Jalan Lakitan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Ternyata di kost tersebut keluarganya menemukan Dea bersama Beni di dalam rumah kost, saat itu keduanya sedang makan model. Curiga terlah terjadi hal-hal tidak diinginkan, Beni dan Dea langsung dibawa ke rumah salah seorang kerabat.

Di sana keduanya ditanya oleh kerabat korban, akhirnya Dea mengakui bahwa ia telah digagahi oleh Beni, Selasa (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB lalu di kamar kost tersangka. Karena itulah kemudian tersangka Beni diserahkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap didampingi Kaur Bin Ops Ipda Forliamzons kepada Musirawas Ekspres membenarkan telah menerima laporan dari korban bahkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka Beni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dijelaskan Kasat, tersangka dan korban baru berpacaran selama satu bulan dengan perkenalannya melalui handphone. Hari naas itu, korban datang ke kost tersangka, awalnya ada teman tersangka namun langsung pergi tak lama setelah korban datang.

Mereka sempat ngobrol-ngobrol di ruangan depan kost, namun kemudian tersangka mengajaknya masuk ke dalam kamar. Setelah berada di dalam kamar, tersangka langsung melakukan rayuan mautnya, hingga akhirnya berhasil merenggut kesucian korban.

“Menurut pengakuan korban dan tersangka baru satu kali. Walaupun tindakan itu suka sama suka, namun tersangka tetap diancam pidana sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih anak-anak,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka Ngaku Dikeroyok
Sementara itu, Selasa (2/2) sekitar pukul 11.20 WIB, Kades Biaro Lama Iskandar Muit selaku kerabat tersangka Beni melapor ke Polres Lubuklinggau. Ia melaporkan dugaan pengeroyokan terhadap Beni oleh keluraga Dea di Kelurahan Megang, Senin (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan dalam laporannya, bahwa Beni dibawa dan dipukuli menggunakan pipa paralon, kemudian ditendak hingga menderita memar di sekujur tubuh. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More