03 Februari 2010

Bos Martabak Mengaku Tidak Ada Niat Membunuh

LUBUKLINGGAU-Adi (29) warga Jalan Merpati No. 076 RT. 4 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, mengaku sama sekali tidak ada niat melakukan pembunuhan terhadap Hendra alias Hen, warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Demikian terungkap dalam sidang Selasa (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Dalam pledoi yang diajukan Adi melalui kuasa hukumnya Amrin Rusman, bahwa terdakwa memohon majelis hakim dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan. Diantaranya terdakwa menyerahkan diri, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, terdakwa berlaku sopan di prsidangan.

Kemudian, bahwa perbuatan terdakwa didahului oleh si korban dan teman-temannya yang berada di biliar. Bahkan terlebih dahulu melakukan pengeroyokan terhadap terdakwa. Sehingga yang diperbuat terdakwa karena membela diri lantaran jiwanya terancam.

“Sehingga tanpa sadar karena dalam keadaan darurat agar dapat terhindar dari pengeroyokan tersebut, terdakwa melakukan perlawanan, dengan cara membabi buta membacokan pisau dan mengenai tubuh korban. Sehingga tidak ada niat maksud dan tujuan dari terdakwa untuk menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukamnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah menyatakan tetap pada tuntutannya yakni menuntut 15 tahun penjara. Sementara itu sidang ditunda hingga Selasa (9/2) dengan agenda putusan.

Pertanyakan Proses Pengeroyokan
Sementara itu keluarga korban juga mempertanyakan kepada Kapolres Lubuklingggau, mengenai kasus pengroyokan yng dilakukan teman korban dan kasus yang melakukan pengrusakan terhadap harta benda terdakwa Adi. Apalagi dari September sampai denngan sekarang belum ada titik terang nya. “Keluarga terdakwa mengeluh, karena sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya,” jelas Amrin Rusman.

Sementara itu Konfirmasi Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jhonson Nadapdap ditanya mengenai keluhan tersebut, menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More