02 Februari 2010

10 Pengusaha Warnet Tak Penuhi Panggilan KPP

LUBUKLINGGAU-Mengejutkan. Ternyata sepuluh dari 35 pemilik warung internet (Warnet)yang belum mengurusi izin usaha tidak memenuhi panggilan dari Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Terbukti dari jumlah tersebut hanya 25 orang yang datang. Itupun pemilik warnet yang telah memiliki izin.

Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Safriadi melalui melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksa Izin , Asep Herdiana, kepada Musirawas Ekspres, Senin (1/2) membenarkan Cuma 25 pelaku usaha Warnet yang datang memenuhi undangan. Sedangkan 10 pemilik warnet yang tak memiliki izin tidak memenuhi undangan.

Walaupun 10 pemilik warnet tersebut tak memenuhi undangan KPP, untuk sementara belum akan diberikan sanksi. Karena sementara ini masih tahap sosialisasi atau masih tahapan persuasive. " Kita masih dalam tahapan pembinaan atau persuasive,"tegasnya.

Bagaimana hasil pertemuan? Asep mengatakan hasil pertemuan itu 25 pemilik warnet sudah menyatakan akan mengurus izin warnet. Selama ini mereka belum mengurus izin karena belum mengetahui bagaimana prosedur mengurus izin warnet.

"Dari hasil pertemuan tersebut mereka (25 pengusaha Warnet, red) mau mengurus izin. Selama ini belum mengurus izin karena tidak tahu bagaimana prosedurnya. Setelah mendengarkan penjkelasan dari kami mereka mengaku siap mengurus izin dan segera menyiapkan berkas persyaratan," katanya.

Ditambahkan Asep, para pemilik warnet yang datang ke KPP itu juga berencana ingin membuat persatuan atau asosiasi pengusaha warnet. "Dengan ada asosiasi diharapkan dapat mengendalikan harga. Maksudnya harga sewa warnet diseragamkan atau disesuaikan dengan fasilitas," ucapnya.

Tentang rencana pemilik warnet, KPP sangat mendukung rencana tersebut. Sebab dengan adanya asosiasi jumlah Warnet akan terdata dengan baik.

Mengenai pengusaha warnet yang tidak memenuhi undangan, lanjut Asep, pihaknya masih menunggu. Kemungkinan ada kegiatan lain, sehingga tidak datang. Apabila rentan waktu satu minggu kedepan juga tidak hadir maka pihaknya akan mengirimkan surat kedua.

"Usaha Warnet di Kota Lubuklinggau ini masih tergolong baru. Sehingga mengenai izin perlu disosialisasikan terlebih dahulu," jelasnya.
Dia, kembali menerangkan usaha Warnet wajib memiliki tiga jenis izin masing-masing Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). "Mengenai biayanya tergantung sekala usaha yakni kecil, menengah dan besar. Untuk menentukan kecil, sedang atau usaha besar dilihat dari modal usaha," terangnya.

Sementara Bendahara Penerimaan KPP, Novika Doren menambahkan, untuk menentukan berapa biaya membuat SITU diperhitungkan berdasarkan kawasan. "Untuk SIUP diperhitungkan berdasarkan modal usaha. TDP berdasarkan usaha perorangan, koperasi, CV atau PT, masing-masing harganya tidak sama," urainya.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More