*Dishut Tidak Temukan Adanya Pelanggaran
MUSI RAWAS-Ada dugaan perambahan hutan produksi yang bisa dikonversi (HPK) yang dibuktikan adanya tugu HPK di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan seluas 390 hektar oleh PT Djuanda Sawit Lestari makin menguat. Bahkan menurut Koordinator SUU, Herman Sawiran yang mencoba membongkar kasus ini sudah ada dugaan yang mengarah pada Mafia Hutan dalam dugaan perambahan hutan.
“Untuk itu agar semuanya makin jelas dan diketahui ada apa sebenarnya yang telah terjadi, SUU melaporkan kasus ini kepada Satga Mafia Kasus untuk membongkar keterkaitan Mafia Hutan terkait perambahan hutan di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan,” tegas Herman Sawiran kepada Musirawas Ekspres Kamis (29/4) yang sudah mengirim laporan ke Satga Mafia Kasus, DPR RI dan pennegah hukum serta bersiap melakukan aksi di Jakarta. Salah satu bukti yang paling konkret mendekatkan bahwasanya telah terjadi perambahan hutan menurut Herman yakni hasil pemeriiksaan inventarisasi terhadap pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Djuanda Sawit Lestari pada areal kawasan hutan produksi konversi Lakitan Kecamatan Muara Lakitan pada Oktober 2008 lalu.
Dari data yang berhasil diperoleh, hasil pemeriksaan inventarisasi oleh Tim terdiri dari Dinas Kehutanan dan pihak terkait lainnya ditetapkan atau disimpulkan pada point pertama bahwasanya PT Djuanda Sawit Lestari telah melakukan pembangunan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonnversi (HPK) Lakitan seluas 350 hektar.
“Kesimpulan tim pemeriksaan inventarisasi tersebut sangat real karena ditunjang data angka berdasarkan overly peta kawasan hutan Kabupaten Mura skala 1 : 50.000 dari beberapa titik koordinat,” papar Herman.
Makannya semuanya makin jelas dugaan perambahan benar-benar terjadi sehingga harus mendapatkan sanksi. Selanjutnya kata Herman, sejalan dengan laporan yang disampaikannya, kepada Satgas Mafia Hukum segera memanggil Menteri Kehutanan serta jajarannya yang mengetahui kasus perambahan hutan ini.
“Tujuannya guna memaparkan asal usul terjadinya dugaan perambahan hutan oleh PT Djuanda Sawit Lestari,” tegasnya.
Dan selain itu menurutnya, SUU mendukung penuh pernyataan Menteri Kehutanan dan Satgas Mafia Hukum dan Mafia Kasus untuk membentuk tim dalam penanganan Ilegaloging serta membongkar seluruh perizinan perusahaan yang menyangkut persoalan perambahan hutan. Baik itu oleh cukong kayu maupun cukong pertambangan yang memanfaatkan hutan yang memang dilarang untuk usaha perkebunnan, pertambangan dan lainnya.
“Karena sangat jelas selama ini telah terjadi kongkalikong anttara cukong –cukong tersebut dengan aparat kehutananm,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mura, Agus Setyono mengutarakan pihaknya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel sudah membentuk tim bahkan tim tersebut sudah melakukan pengecekan lapangan untuk melihat ada tidaknya pelanggaran yang mengarah pada dugaan perambahan hutan.
“Tim Dishut Pemprov Sumsel dan Dihut Kabupaten Mura sudah turun ke lapangan melakukan pengecehan. Hasilnya sudah disampaikan ke pemerinntah pusat dalam hal ini Kementrian Kehutanan,” kata Agus.
Dari hasil pengecekan tim menurut Agus tidak ditemuai adanya pelanggaran. Yang pasti Tim dalam melakukan pengecekan sudah mengikuti prosedur yakni melakukan penelitian berdasarkan beberrapa peta yang ada.
“Jadi untuk saat ini kita tinggal menunggu klarifikasi dari pemerintah pusat . Apakah mereka menerima hasil tim yang sudah kita laporkan atau akan membentuk dan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang,” pungkasnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya LSM SUU mengungkap adanya indikasi perambahan kawasan hutan konversi secara besar-besaran mencapai 390 hektar. Bahkan informasinya bisa mencapai lebih 600 hektar di dua lokasi. Atas indikasi tersebut Koordinator SUU, Herman Sawiran melaporkannya kepada Presiden SBY, KPK, DPR RI, Menteri Kehutanan dan pihak terkait termasuk kepada pihak yang diduga telah melakukan perambahan.
Berdasarkan investigasi SUU terjadi dugaan perambahan hutan di Sungai Bakul Kecamatan Muara Lakitan yang diduga dilakukan PT Djuanda Sawit Lestari. Adapun bentuk perambahan berupa pembukaan perkebunan kelapa sawit yang telah melebihi HGU yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan. Yang jelas secara nyata dari peninjauan langsung bahkan sudah dibuktikan dengan dukungan foto, kawasan kebun sawit tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Konversi Lakitan (HPL). Kawasan yang diduga sudah dirambah mencapai 390 hektar dengan telah ditanami sawit sejak 1998 hingga sekarang.
Secara kasat mata tidak bisa dipungkiri tanaman sawit milik PT Djuanda di Sungai Bakul sudah masuk kawasan hutan konversi. Buktinya disampaikan Herman Sawiran di dalam kebun sawit itu ada batas wilayah hutan konversi. Dan dari konvirmasi serta penelusuran yang dilakukan titik koordinatnya sangat jelas itu adalah kawasan hutan. (ME-02)