03 Maret 2010

Sengketa Lahan Desa Pendingan, Pejabat Linggau ‘Dipanggil’

MUSI RAWAS–Komisi I DPRD Mura berencana dalam waktu dekat akan mengundang pejabat Kota Lubuklinggau dalam hal ini Akisrofi Ayub terkait polemik sengketa lahan pengaduan warga trans HTI Desa Pendingan Kecamatan Muara Lakitan seluas 12,5 hektar. Undangan tersebut disampaikan mengingat yang bersangkutan adalah mantan Camat Muara Lakitan tahun 1995 yang kemugkinan mengetahui sedikit permasalahn tersebut.

Selain itu, komisi I juga akan memanggil Camat Muara Lakitan, Aan Andrian untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas agar penyelesaian antara warga Desa Semangus Baru dan Pendingan dapat diselesaikan. Hal ini terungkap pada kegiatan gelar pendapat antara Komisi I, Pemkab Mura, warga Desa Pendingan dan Semangus Baru di Gedung DPRD Mura Senin (1/3).

Ketua Komisi I, Alamsah A Manan mengatakan rencana pemanggilan Akisropi yang saat ini menjabat Sekda Kota Lubuklinggau dan Camat saat ini Aan Andrian disebabkan adanya keterangan warga terkait keberadaan atas hak tanah yang disengketakan. Alamsyah mengatakan berdasarkan keterangan mantan kepala Desa Pendingan, Zainal Arifin pada 1995 lalu Desa Pendingan belum bisa dijadikan desa definitif karena jumlah penduduk belum mencukupi dan Camat Kecamatan Muara Lakitan pada waktu itu dijabat Akisropi Ayub menawarkan dua opsi kepada warga yakni bergabung dengan Desa Semangus atau menambah penduduk dengan menerima program Transmigrasi 100 KK dengan luas lahan 10 Hektar.

Menurut Zainal Arifin, ia tidak mengetahui jelas berapa luas lahan yang digunakan untuk transmigrasi tersebut. Ia hanya menjelaskan adanya janji Mentransmigrasi dalam pidatonya pada penyerahan trans tersebut dan akan membantu pemilik lahan warga trans tersebut seng sedikitnya 2 kodi untuk 2 hektar tanah, namun bantuan itu hingga saat ini tak terealisasi.

Akhirnya kata Zainal Arifin terjadi kecemburuan sosial antara penghibah tanah dan warga setempat. Sebab warga trans mendapatkan bantuan rumah sedangkan pemilik lahan dan warga setempat sama sekali tidak mendapatkan bantuan.

Hal ini, kata Zainal Arifin membuat pewaris sah atas Tanah Trans tersebut, Depati Agen dengan pewarisnya Zainah M Abdullah membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah tertanggal 28-10-2010 serta membuat SKT Tanah tertangal 31-10-2010 seluas 12,5 hektar. SKT dan SPH lahan seluas 12,5 hektar ini kemudian ditandatangani Camat Muara Lakitan saat ini Aan Andrian.

Mengetahui fakta ini, lanjut Alamsyah Komisi I melalui Zainudin Anwar sangat menyesalkan lantaran tanah yang telah dihibahkan Gubernur Sumatera Selatan untuk kepentingan Trans di Desa Pendingan bisa dibuatkan SKT dan SPH oleh Camat Muara Lakitan. Menurut Komisi I hal ini menjadi masalah besar karena telah menganulir SK yang dibuat pimpinannya. Untuk itu Zainudin Anwar meminta kepada Komisi I agar dapat memanggil Camat Muara Lakitan tersebut dan mantan Camat Muara Lakitan periode 1995, untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologis sebenarnya.

"Camat lama sudah memberikan tanah tersebut, kenapa camat baru berani-beraninya membuat SPH dan SKT atas nama pewaris pak Agen, jadi kedua camat ini harus dipanggil pak ketua agar dapat dikonfrontir supaya jelas duduk permasalahanya," tegas Zainudin Anwar

Sebelumnya kata Alamsyah A Manan DPRD Mura telah merekomendasikan pembentukan tim untuk penyelesaian permasalahan ini yang diketuai Assisten 1 Pemkab Mura untuk menginvestigasi dan menginventarisir permasalahan dengan melibatkan pihak Transmigrasi, Camat, Kades Semanggus Baru dan Pendingan.

"Hal ini adalah tanggung jawab eksekutif yang bekerja serampangan, akhirnya DPRD yang mendapatkan masalahnya. Jadi pak ketua saya minta kepada pihak Eksekutif untuk segera membuat tim, dan kita minta hal ini diselesaikan dalam waktu satu bulan " ujar Suryadi. (ME-06)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More