03 Maret 2010

65 Pemilik Bangunan Liar Minta Kebijakan Pemkot

LUBUKLINGGAU-Sebanyak 65 pemilik bangunan liar disepanjang jalan A Yani Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II meminta kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau tetap mengizinkan menggelar barang dagangannya sebelum pelebaran jalan dilakukan.

Keinginan masyarakat tersebut disampaikanya di kantor camat setempat saat pemanggilan atas bangunan liar yang dibangunya di jalan tersebut.

Dalam pertemuan yang melibatkan Kantor Pelayanan dan Perizinan, Sat Pol PP, Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Lingkungan Hidup, Bagian Hukum setda Kota Lubuklkinggau, Koramil, Kapolsek Timur serta camat dan tiga kelurahan tersebut, menyimpulkan bahwasanya masyarakat yang membangun depot di jalan tersebut menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan daerah milik jalan.
Artinya mereka boleh dikatakan hanya sebatas numpang hidup dengan mengelar dagangan untuk mendapatkan peghasilan.

Seperti yang diungkapkan oleh Mar, salah seorang yang memiliki depot warung nasi mengatakan bahwa ia tahu lokasi yang di jadikan tempat jualanya merupakan Daerah Milik Jalan (DMJ) jalan A. Yani yang telah dibebaskan oleh pemerintah. Namun demikian sementara jalan belum dilakukan pelebaran ia berharap Pemkot Lubuklinggau tetap memberikan kebijakan kepada masyarakat supaya boleh meminjam daerah tersebut. Artinya mereka siap membongkar sendiri apabila nanti jalan tersebut dilakukan pelebaran.

Hal senada diungkapkan Hen yang juga memiliki depot manisan mengungkapkan bahwa ia siap membongkar depotnya apabila Pemkot Lubuklinggau melakukan pelebaran jalan tersebut. "Jikapun kami di pindahkan kami minta tempat yang strategis dan layak untuk di jadikan tempat berjualan,” pintanya.

Lain lagi yang diungkapkan Isnaini bahwasanya masyarakat memberikan solusi supaya Pemkot Lubuklinggau membuatkan petak yang seragam supaya lebih teratur, dan setiap petak tersebut ditarik retribusi, hal itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Lubuklinggau.

Sementara itu camat Lubuklinggau Utara II, Saiful Effendi melalui sekretaris Kecamatan Waidi menjelaskan menurut rencana pemanggilan pemilik bangunan liar tersebut besok ( hari ini-red) ini, akan tetapi dengan pertimbangan dari camat dan lurah sehingga di majukan hari ini ( kemarin-red).

Waidi menjelaskan sementara ini hasil dari sosialisasi tersebut menyatakan pada dasarnya pemilik bangunan liar tersebut menyadari bahwa tindakanya membangun depot di jalan tersebut telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2006 yang salah satu isinya adalah tentang pelarangan mendirikan bangunan di DMJ, dan tentang aturan mengenai jarak bangunan dari jalan.

Sementara hasil tersebut akan kita koordinasikan lagi bersama tim untuk selanjutnya akan kita laporkan kepada Walikota Lubuklinggau, berkenaan dengan keinginan masyarakat yang menyatakan sebelum adanya upaya Pemkot Lubuklinggau melebarkan jalan tersebut mereka akan pinjam lahan itu untuk berjualan.

Sebab, masih kata Waidi hal tersebut merupakan polemik, disatu sisi mereka adalah warga Kota Lubuklinggau yang butuh penghidupan yang layak, namun disisi lain keberadaan bangunan tadi menyalahi aturan yang telah ditetapkan. “Itu sebabnya kita butuh koordinasi lebih lanjut berkenaan dengan hal itu, sehingga keputusan nantinya tidak menjadi masalah yang lebih besar lagi,”tuturnya.

Akan tetapi ia berupaya dapat membebaskan lahan tersebut dari bangunan, dan akan berusaha dapat menempatkan mereka di tempat yang strategis dan layak jika mereka harus di gusur. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More