01 Maret 2010

Pengajuan 10 Izin Pangkalan di Tolak KPP

LUBUKLINGGAU-sedikitnya 10 pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg harus menunda keinginannya memiliki izin pangkalan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. lha kok? Pasalnya pengajuan izin pemilik pangkalan tersebut ditolak Pemkot Lubuklinggau melalui Kantor Pelayanan dan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Ditolaknya pengajuan tersebut karena KPP menganggap berkas persyaratan yang diajukan belum lengkap, diantaranya surat kepemilikan lahan tidak jelas.

Demikian diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Safriyadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksa Izin, Asep Herdiana kepada Musirawas Ekspres Minggu (28/2) melalui ponselnya.

Diakuinya satu minggu yang lalu ke-10 pemilik pangkalan yang rata- rata berada diwilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II tersebut telah mengajukan surat rekomendasi dari Bagian Ekonomi Setda Kota Lubuklinggau untuk membuat izin pangkalan gas. Akan tetapi setelah di verifikasi oleh pihak KPP ternyata berkas yang diajukan belum lengkap , sehingga pengajuan tersebut terpaksa di cancel (dibatalkan-red).

Untuk itu pihaknya hari ini, Senin (1/3) akan melakukan peninjauan ulang berkenaan dengan surat kepemilikan lahan pangkalan tersebut sebab di sinyalir pangkalan itu menggunakan lahan milik pemerintah.

"Salah satu di batalkanya pengajuan izin tersebut karena di sinyalir lahan yang digunakan sebagai pangkalan tersebut milik pemerintah, seperti yang berada di beberapa titik wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II dan Kecamatan Lubuklinggau Barat II," ungkapnya.

Lebih lanjut Asep menjelaskan bahwasanya selain berupaya secara bertahap dengan mensosialisasikan mengenai izin tersebut juga dilakukan verifikasi yang benar- benar jelas, sehingga izin yang dikeluarkan harus berdasarkan survey yang akurat. "Hal itu supaya izin yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan seperti masalah kepemilikan lahan sebelum izin di keluarkan pihaknya melakukan survei dan pendataan yang akurat sehingga akan diketahuai apakah pangkalan tersebut layak di keluarkan izin atau tidak," jelasnya.

Selain itu sosialisasi kepada pemilik pangakalan juga terus di lakukan supaya mereka segera membuat izin pangkalan serta memberikan informasi bahwa pengurusan izin seperti SITU, SIUP dan TDP harus ke KPP.

Lebih jauh Asep mengatakan saat ini selain masih banyaknya pangkalan yang belum memiliki izin, yakni lebih dari 100 pangkalan dari 200 pangkalan elpiji yang menjadi fokus sosialisasi juga melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha yang memasang reklame , sebab menurutnya hampir 90 persen reklame di Kota Sebiduk Semare ini belum memiliki izin. (CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More