01 Maret 2010

Pemkab Layangkan Surat Kedua ke PT DMIL

*Penyelesaian Sengketa Lahan dengan Warga Karang Dapo
KARANG DAPO-
Pemkab Mura melalui Tim Penyelesaian Sengketa Lahan terus mendesak PT DMIL (Dendy Marker Indah Lestari) untuk memberikan kepastian khususnya memenuhi tuntutan warga Desa Karang Dapo terkait sengketa lahan. Sebab dalam pertemuan terakhir pihak perusahaan berjanji akan memberikan kepastian dalam waktu dekat dan tinggal menunggu persetujuan dari pihak direksi di Singapura.

“Namun ternyata sampai saat ini juga PT DMIL belum memberikan jawaban dan kepastian terkait penyelesaian permasalahan yang sudah makin berlarut-larut. Bahkan kita dalam hal ini Pemkab Mura sudah melayangkan surat kedua kepada PT DMIL sekitar sepuluh hari lalu dan masih juga belum ada jawaban,” tegas Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Ali Sadikin kepada Musirawas Ekspres. Intinya surat kedua disampaikan menindaklanjuti permintaann PT DMIL terhadap beberapa data dan persyaratan yang dibutuhkan dalam upaya mereka memenuhi kelengkapan dan menyelesaikan tututan warga.

Selain itu juga dalam surat itu Pemkab Mura tetap mendesak PT DMIL memenuhi janjinya untuk sesegera mungkin memberikan jawaban karena alasan akan dibahas di tingkat direksi di Malaysia sudah cukup lama.

“Makannya kita mendesak pihak perusahaan sesegera mungkin memberikan kepastian jawaban. Atau mengirimkan utusan manajemen yang benar-benar bisa memberikan dan mengambil keputusan penyelesaian jangan hanya orang hanya menerima dan kemudian beralasan akan membawanya ke pimpinan yang berwenang. Jadi intinya kita mendesak agar semuanya cepat selesai, ada jawaban pasti dari pihak perusahaan karena masyarakat sudah cukup lama menungggu dan bersabar,” pungkasnya.

Sebelumnya diinformasikan proses penyerahan lahan plasma yang ditutut warga Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo masih menunggu keputusan menejemen PT DMIL di Singapura. Atas kondisi tersebut Pemkab Mura terus fokus dalam penyelesaian permasalahan lahan ini karena berdasarkan hasil survei tim yang diturunkan berdasarkan peta desa dan diperbandingkan dengan Izin lokasi yang dimiliki PT DMIL jelas sebagian masuk Desa Karang Dapo. Untuk itu pihaknya berharap kebijakan PT DMIL untuk dapat menyerahkan lahan tersebut karena memang milik warga Karang Dapo. Selain itu juga Pemkab Mura juga menghimbau kepada masyarakat Karang Dapo yang memiliki lahan perkebunan di wilayah tersebut untuk dapat menyiapkan berkas-berkas kepemilikan sehingga nantinya apa bila menejemen PT DMIL menyetujui penyerahan lahan atau ganti rugi lahan, maka pelaksanaan dapat segera diselesaikan. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More