LUBUKLINGGAU-Akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau berani membebankan pajak kepada pemilik penangkar Sarang Burung Walet (SBW). Terbukti Pemkot Lubuklinggau membuat aturan pajak burung wallet sebesar 10 persen perkilo gram.
Hal ini sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Pembebanan pajak SBW ini disepakati dalam rapat yang digelar Selasa (9/2) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Akisropi Ayub, Dinas terkait dan pengusaha SBW diwilayah Kota Lubuklinggau.
Usai rapat, Sekda Kota Lubuklinggau, Akisropi Ayub, ketika dibincangi Musirawas Ekspres, kemarin, selain retribusi untuk penangkaran SBW, didalam rapat tersebut, disepakati untuk bangunan SBW harus diatas 8 meter dari permukaan tanah. Artinya kalau bangunan penangkaran SBW tersebut berada di jalan protokol bawahnya harus digunakan sebagai rumah toko (Ruko) sehingga lingkungan tersebut tidak berpotensi kumuh.
Ditanya mengenai keinginan masyarakat supaya SBW berada di luar Kota, Akis mengatakan, bisa saja dialokasikan jauh dari pusat Kota Lubuklinggau, akan tetapi belum tentu waletnya mau untuk menempati daerah tersebut. “Sementara Pemkot Lubuklinggau bertujuan untuk memperoleh pendapatan daerah,” ujarnya.
Artinya boleh saja pengusaha walet mendirikan bangunan di wilayah Kota asalkan mereka membayar pajak. Jika pun nantinya hal tersebut berpengaruh dengan kesehatan lingkungan akan tinjau kembali.
Lebih lanjut Akis mengatakan untuk data sementara yang telah di laporkan oleh timnya sebanyak 200an, penangkar SBW ini, untuk itu ia meminta kepada pengusaha untuk tidak berdusta. " Kita harapkan kejujuran dari pengusaha walet tersebut,” pintanya.
Untuk itu pihaknya secepatnya akan menyusn Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur tentang walet ini. Setelah data dan rancangan lengkap akan langsung kita usulkan ke DPRD kota Lubuklinggau. " Kita akan upayakan dalam tahun ini juga perda tentang walet ini sudah bisa di jalankan," ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pengusaha walet Yansen Maruli saat di mintai komentarnya mengatakan ia menyetujui rencana Pemkot Lubuklinggau membuat Perda wallet. Menurutnya seluruh pengusaha sepakat dengan keputusan Pemkot untuk menarik retribusi walet sebesar 10 persen per kilo dari hasil walet yang di peroleh .
Lebih lanjut Yansen mengatakan bahwa perkilogram hasil air liurnya bernilai Rp 6 hingga Rp 8 juta rupiah.
" Rp 6 sampai Rp 8 juta itu perkilo, kalau untuk jumlah perbulannya tidak tentu. Yang jelas tidak sampai 10 kiloan kalau setiap bulannya," pungkasnya.
Disinggung akan disalurkan ke wilayah mana hasil panen dari air liur tersebut, Yansen mengaku ada pihak pembeli yang mendatanginya. (CW-01)
Berita Utama
10 Februari 2010
Pemkot Terapkan Retribusi 10 Persen Bagi Penangkar SBW
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar