* Deadline Tiga Hari
LUBUKLINGGAU- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Camat Lubuklinggau Utara II Syaiful Effendi memberikan deadline tiga hari kepada masyarakat yang baru membuat lapak bangunan yang berada disisi jalan A. Yani untuk membongkar sendiri banguan tersebut. Karena keberadaannya liar. Apabila tidak maka Pemkot Lubuklinggau melalui tim Kecamatan akan membongkar paksa bangunan liar tadi.
Demikain diungkapkan Syaiful kepada Musirawas Ekspres di kantornya Senin (8/2).
Menurutnya ia beserta lurah sudah melayangkan surat peringatan kepada masyarakat yang membuat lapak bangunan tersebut untuk membongkar sendiri. Sementara yang baru melakukan penggusuran tanah diminta untuk menghetikan aktifitasnya untuk menegakkan bangunan di sisi jalan tersebut , sebab lokasi itu merupakan daerah milik jalan yang telah dibabaskan oleh pemerintah untuk jalan.
Seperti yang telah diungkapkan oleh Walikota Lubuklinggtau H. Riduan Effendi beberapa waktu lalu bahwasanya bangunan liar di sepanjang jalan A. Yani tersebut telah menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah . Sebab bangunan tersebut selain tidak memiliki izin juga bertentangan dengan aturan dan juga merusak keindahan kota. Selain itu keberadaan bangunan liar itu membuat kondisi kumuh dan Kota semakin semrawut.
Karena jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah. Ketentuannya jarak 20 meter dari sisi kanan dan kiri jalan, tidak di perkenankan didirikan bangunan dan berdagang. Jelasnay ,mengualani ucapan walikoata.
Untuk itulah kita sudah memberikan himbauan baik secara lisan, dan pendekatan dengan masyarakat supaya tidak meneruskan pembangunan tersebut. " Dan tadi saya bersama lurah sudah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut untuk tidak meneruskan bangunan itu, serta diminta membongkar lapak bangunan tersebut, kita beri waktu hingga tiga hari kedepan. Jika surat tersebut tidak juga diindahkn maka terpaksa pembongakaran akan kami ambil alih," tegasnya.
Lebih lanjut Syaiful mengatakan peringatan diberikan yang membuat lapak baru. Sementara mengenai pemilik bangunan yang lama pihaknya masih akan melakukan rakoor dengan Sekretaris Daerah dan pihak berwenang dalam hal ini nantinya kita akan bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam penertiban bangunan liar di jalan. A yani tersebut. "Kita akan rapat terlebih daluhu mengenai pembongkaran banguann liar lama yang berada di sepanjang jalan. A yani tersebut," pungkasnya. (CW-01)
0 komentar:
Posting Komentar