06 Februari 2010

Kalah Praperadilan Firmansyah Ditahan Jaksa

LUBUKLINGGAU-Setelah sebelumnya menjalani proses praperadilan namun dimentahkan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (5/2) sekitar pukul 11.00 WIB, Firmansyah (44) warga Desa Ketapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir dilimpahkan Polres Musirawas ke Kejari Lubuklinggau. Ia dilimpahkan dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Hardi.

Pelimphan tersangka diterima langsung Jaksa Aka Kurniawan. Menurut Aka Kurniawan, tersangka akan didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai menerima pelimpahan Jaksa langsung menahan Firmansyah, yang saat itu ditemani istrinya.

Diketahui sebelumnya kronologis kasusnya yang mengantarkan tersangka ke penjara, bermula Kamis 5 Nopember 2009 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim dari Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas, rombongan LSM dan perwakilan PT Surya Agro Persada (SAP) dan Polsek Rawas Ilir ke perkebunan PT SAP di Desa Pauh kecamatan Rawas Ilir.

Kedatangan tim ini, untuk mengecek lokasi yang dilaporkan oleh LSM diduga telah terjadi perusakan lingkungan hidup. Ketika sampai di lokasi, terjadi salah paham antara Hardi dengan saksi Andi Wijaya.

Lalu tiba-tiba datanglah tersangka menghampiri saksi korban Hardi dan berkata “Ngapo marah-marah?” Dijawab oleh Hardi “Dak katek!!” Selanjutnya tersangka mengeluarkan kalimat kotor dan dijawab oleh Hardi tak kalah pedasnya.

Mendengar perkataan itu tersangka emosi dan mengeluarkn senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri. Lalu menikamkan pisau yang masih dalam sarungnya tersebut mengarah bagian badan bagian depan saksi korban Hardi.. Namun, langsung dilerai oleh saksi Iskandar dan saksi Baruanto AS. Akibat peristiwa tersebut. Saksi Hardi merasa tidak senang dan keselamatan dirinya terancam. Lalu, melaporkannya ke Polres Musirawas agar tersangk dip roses secara hukum yang berlaku. (CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More