* Kepada Pemilik Bangunan Liar
LUBUKLINGGAU-Jika tidak ada aral melintang hari ini, Senin, (8/2) Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui tim Kecamatan Lubuklinggau Utara II akan melakukan penyisiran bangunan liar di sisi jalan A. Yani. Penyisiran dilaksanakan untuk memberi peringatan kepada pemilik bangunan liar yang lama untuk membongkar sendiri bangunanya. Sementara bangunan yang baru diminta untuk tidak meneruskan bangunannya disisi jalan tersebut.
Demikian diungkapkan camat Lubuklinggau Utara II Syaiful Effendi kepada Musirawas ekspres Minggu (7/2) melalui ponselnya.
Dikatakanya penyisiran itu dilaksanakan menindak lanjuti instruksi walikota Lubuklinaggau H. Riduan Effendi berkenaan dengan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan A. Yani. Sebeb bangunan tersebut selain tidak memiliki izin juga bertentangan dengan aturan dan juga merusak keindahan kota. Selain itu keberadaan bangunan liar itu membuat kondisi kumuh dan Kota semakin semrawut.
Karena jalan tersebut sudah dibebaskan oleh pemerintah. Ketentuannya jarak 20 meter dari sisi kanan dan kiri jalan, tidak di perkenankan didirikan bangunan dan berdagang.
Diakuinya keberadaan bangunan liar tersebut merupakan keteledoran aparatnya yang tidak respon dan tegas terhadap wilayahnya. Semestinya kalau ada masyarakat yang akan mendirikan bangunan ditempat yang dilarang oleh pemerintah, aparat harus segera menegur, sehingga tidak semakin banyak bangunan liar.
"Untuk itulah pihak kecamatan setempat hari ini akan turun kelapangan guna menghimbau kepada pemilik bangunan liar tersebut dan meminta kepada masyarakat yang baru mendirikan lapak bangunan seperti yang terdapat di jalan Nanas, Kelurahan Megang Kecamatan setempat supaya tidak meneruskan bangunan tersebut karena bagunan tersebut masuk di daerah milik jalan," Ungkapnya
Lebih lanjut Syaiful mengatakan, penertiban yang dilaksanakan hari ini sifatnya Cuma himbauan kepada pemilik bangunan liar supaya membongkar sendiri bangunan liar tadi.
Sampai kapan deadline waktunya? Syaiful mengatakan belum bisa menjelaskan sampai kapan Pemkot melalui tim kecamatan memberi waktu kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar banguan tersebut sebelum dilakukan pembongkaran paksa. " Sebab hari ini pihaknya baru akan turun kelapangan dan membuat kesepakan dengan pemilik bangunan tersebut,"tegasnya.
"Kita berharap kesasadaran pemilik bangunan tersebut untuk dapat membongkar bangunan sebab kalau tidak terpaksa kami yang akan melakukan bongkar paksa,"pungkasnya. (CW-01)
0 komentar:
Posting Komentar