09 Februari 2010

Aiptu Antoni Dituntut Seumur Hidup

*Dinyatakan Lakukan Pembunuhan Berencana
LUBUKLINGGAU-
Terdakwa Aiptu Antoni dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap bersalah dalam kasus penembakan yang menewaskan anggota intel Kodim Serda Muslim. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunardi dan Darmadi Edison dalam persidangan Senin (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

JPU, Yunardi dan Darmadi Edison menuntut dan menyatakan terdakwa Antoni secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orng lain. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP. Untuk itu JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selain itu menyatakan barang bukti dikembalikan pada polres Musi Rawas.

Barang bukti yang dimaksud berupa satu pucuk senjata senpi Revolver Merk S dan W dengan nomor AJP-7068, enam butir selongsong peluru masing-msing empat butir warna kuning Merk PIN. Kemudian satu butir warna kuning Merk NNY, satu butir warna putih merk Winchester, lima butir proyeksi senpi Colt 38 yang terdiri dari satu butir baik dan empat dalam keadaan gepeng, satu pucuk senjata api laras pnjang jenis SKS No.BN 197 K serta satu jenis pucuk senjata api laras panjang jenis SKS No.BN 197 K.

Selain itu satu buah dompet kulit warna hitam yang berisi satu KTA a.n Serda Mulim, satu buah jaket jeans warna biru, satu buah celana jeans warna biru, satu kaos dalam warna putih, satu buah ikat pinggang kulit hitam, satu buah kemeja tangan pendek dikembalikan pada ahli waris Serda Muslim. Satu laporan polisi, satu lembar surat perintah penyelidikan tanggal 4 Juni 2009, satu lembar surat perintah perintah, satu lembar surat perintah penangkapan tanggal 3 Juni 2009, satu lembar surat perintah penagkapan, satu lembar surat penagkapan tanggal 6 Juni 2009, dua lembar laporan hasil penyelidikan tanggal 5 Juni 2009 tetap terlampir dalam perkara.

Kmudian satu bola lampu 5 watt merk Philips warna bening, satu bola lampu warna merah di kembalikan pada pengelola diskotik lala. Satu unit mobil kijang Nopol BG 2806 LG, satu lembar STNK mobil Toyota kijang BG 2806 LG dikembalikan pada Ahmadi. Satu pucuk senjata api jenis TT tahun 1951 No 2969, satu buah magazen senjata apai jenis TT, tujuh butir peluru senjata api jenis TT caliber 7,62 MM dikembalikan pada Kodim 0406 Musi Rawas. Terakhir JPU juga menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa sangat brutal dan sadis serta tidak mencerminkan sebagai seorang anggota Polri. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan terganggunya hubungan baik antara anggota TNI dan Polri di wilayah Musi Rawas dan membuat resah warga mayarakat, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya/berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU. Majelis hakim Encep Yuliadi, dan hakim anggota Mimi Haryani dan hakim A Samsuar menunda sidang hinga Senin (15/2) sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.(CW-02)

Tetap Minta Hukuman Mati

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Antoni, Darmawan Mukti dan Kurniaanas Halim mengungkapkan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa dalam melaksanakan tugas dan bukan melakukan pembunuhan berencana. Makanya minggu depan pihaknya akan melakukan pledoi (pembelaan, red).

Semetara itu, keluarga korban Alm.Serda Muslim mengungkapkan belum puas terhadap tuntutan jaksa tersebut. Karena menurut mereka hukuman tersebut tidak mutlak seumur hidup, makanya mereka tetap minta hukuman mati.
“Itu baru tuntutan, belum putusan, sehingga jika tuntutannya seumur hidup bisa jadi putusan nantinya berubah atau lebih ringan,” ungkap kakak korban, Ramitan didampingi keluarga korban lainnya.

”Namun, jika putusan nantinya minimal seumur hidup maka kami merasa puas,” tambahnya.

Selain itu pihak korban menayakan proses hukum terhadap keenam saksi yang saat kejadian bersam-sama dengan terdakwa.
“Mengapa sampai saat ini belum ada kejelasan hukumnya,” tambah Ramitan.(CW-02)

Sidang sempat di Skor Dua kali
Panjang nya BAP (berkas perkara) yang dibacakan oleh JPU membuat lamanya waktu persidangan. Hingga sidang terpaksa di skor sekitar pukul 13.00 Wib dikarenakan istrhat makan siang dan sholat. Dan sekitar pukul 14.30 sidang kembali di skor dikarenakan hakim ingin ke kamar kecil. Sidang tersebut yang dimulai dari pukul 10.00 Wib dan selesai pukul 16.00 Wib.dipenuhi keluaraga korban yang melihat persidangan.(CW-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More