LUBUKLINGGAU-Sial dialami Yusman alias Yus (41) warga Jl Mengkudu No.11 RT.4 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Baru tujuh bulan keluar dari Lapas Narkotika, Senin (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB ia kembali ditangkap polisi, juga dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.
Tersangka ditangkap saat baru saja keluar dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Tiger. Dari Yus, petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu (1 peket besar, 9 paket kecil) dengan total berat 102,88 gram, uang tunai Rp2,6 juta, pipet, timbangan digital dan handphone Nokia 5130 dan 6300.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mukhlis melalui Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap kepada Musirawas Ekspres menjelaskan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka karena informasi diterima, setelah keluar dari penjara, tersangka masih saja berjualan sabu-sabu.
“Karena itulah, sejak seminggu terakhir kami sudah mengintai tersangka dan mencari celah untuk menangkapnya. Dan anggota sengaja ditempatkan di depan rumah tersangka,” jelasnya.
Senin sore tersangka keluar dari rumahnya, dan dipastikan membawa sabu-sabu makanya langsung ditangkap. “Saat digeladah, sabu-sabu diletakkan di tas handphone, dan disimpan di kantong celana belakang. Sedangkan timbangan dipegang tangan kiri,” jelas Kasat.
Ditemukannya barang-barang itu, membuat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau menjalani pemeriksaan. “Menurut pengakuan tersangka, ia membeli sabu-sabu itu dari Palembang, dengan kurir langsung mengantarkan barang,” jelasnya.
Setelah diterima sabu-sabu dipecah-pecah kembali menjadi paket-paket kecil dengan harga jual Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu per paket. “Khusus paket yang besar, tersangka mengaku baru saja membelinya seharga Rp 14 juta,” tambah Kasat.
Sementara itu tersangka Yus mengaku ia selain menjadi bandar juga pemakai sabu-sabu. Menurutnya sabu-sabu seharga Rp 14 juta tersebut bisa menghasilkan keuntungan Rp 5 juta. “Kalau penjualan tergantung, kadang cepat habis, terkadang baru sebulan habis,” jelasnya.
Kemudian sistem pemesanan tergantung telepon atau SMS dari pelanggan. Selanjutnya diatur tempat transaksi. Berkaitan dengan transaksi ini, saat ditangkap pun polisi mendapatkan beberapa SMS dan telepon dari pelanggan tersangka yang hendak membeli sabu-sabu. (ME-01)
Berita Utama
03 Maret 2010
Baru Keluar Penjara, Bandar Sabu Diringkus
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar