17 Oktober 2008

Tunggakan Retribusi TBS Mencapai Rp 2 Milyar


*Investor Penunggak akan Dipanggil 
MUSI RAWAS – Bupati Mura, Ridwan Mukti akan memanggil pihak investor perekebunan sawit terkait adanya tunggakan retribusi Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pemkab Mura selama dua tahun terakhir serta akan mempertanyakan kendala tidak adanya laporan produksi perkebunan. 
“Kita terus melakukan pendekatan kepada investor untuk melaporkan hasil produksi perkebunannya, karena data-data ini sangat penting untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Musi Rawas, untuk itu saya akan mengundang para investor perkebunan untuk membahas masalah ini dan melakukan evaluasi produksi perkebunan dan menentukan jumlah retribusi yang belum dibayarkan,” jelas Bupati Mura kepada Musirawas Ekspres.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Mura, Ir Jauhari Aswan Den melalui sekretaris Dinas Perkebunan, Bambang Hermanto SE MM mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai tunggakan retribusi tersebut namun kata Bambang belum ditanggapi pihak investor perkebunan,
“Sejak Perda Mura, No 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Hasil Perkebunan Sawit, investor perkebunan sawit belum menyerahkan data produksi perkebunan dan membayar retribusi hasil perkebunan, artinya Pemkab Mura sudah dirugikan dengan tidak bertambahnya PAD dari sektor perkebunan, kita telah mengirimkan surat kepada seluruh investor perkebunan yang ditandatangani oleh Bupati Mura tertanggal 31 juli 2008 yang tujuan surat tersebut untuk menyampaikan laporan perusahaan besar swasta perkebunan yang nantinya berdasarkan laporan tersebut dapat ditentukan retribusi yang akan di ambil,” jelas Bambang.
Diungkapkan Bambang, terhitung sejak dua tahun terakhir total retribusi yang harus dibayarkan pihak investor perkebunan mencapai Rp 2 milyar, jumlah itu dihitung berdasarkan TBS lima perusahaan perkebunan meliputi PT Bina Sains Cemerlang, PT PP Lonsum TBK, PT Dendymarker Indah Lestari, PT Djuanda Sawit Lestari, PT Perkebunan Hasil Musi Lestari. “Khusus TBS dipungut retribusi sebesar Rp 5/kg, kecuali PT Juada Sawit karena tidak memiliki perkebunan plasma,” terangnya. (ME04)

Perusahan Perkebunan Penunggak Retribusi 
1. PT Bina Sains Cemerlang
2. PT PP.Lonsum TBK
3. PT Dendymarker Indah lestari
4. PT Djuanda Sawit Lestari
6. PT Perkebunan Hasil Musi Lestari
 
Sumber: Disbun Kabupaten Musi Rawas 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More