24 Oktober 2008

Ketua DPRD Mura Akui Terima Uang


*Anggap Itu Uang Pribadi Ibnu Amin

*Wawako Hadiri Sidang Daops

LUBUKLINGGAU-Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 M atau lebih dikenal kasus Daops (dana operasional) Setda Mura tahun 2004 dengan terdakwa mantan Sekda Mura, Drs HM Syarif Hidayat dan Heriansyah, mantan pemegang kas Setda Mura makin menarik perhatian. Setelah Rabu (22/10) mantan Ketua DPRD Mura memberikan kesaksian, pada sidang lanjutan Kamis (23/10) giliran Ketua DPRD Mura yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. 

Pastinya saksi yang dihadirkan JPU diantaranya mantan anggota dewan periode 1999-2004 yakni, Nuwantoro (50) warga Bilangun RT 11 RW 6 Palembang. Selain itu Ketua DPRD Mura, Drs HA Karim AR dan ibu dari orang nomor 2 di Kota Lubuklinggau yaitu Hamza Sohe yang datang ke PN didampingi anaknya yang menjabat sebagai Wawako Lubuklinggau, Drs SN Prana Putra Sohe MM.

Dalam persidangan, saksi Karim AR yang pada periode 1999- 2004 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Mura dari Fraksi Golkar dengan jujur mengakui menerima uang sejumlah Rp 40 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 25 juta dan tahap kedua Rp 15 juta. Alasannya, dikatakan Karim AR pada April 2004, Ir H Ibnu Amin M.Sc yang saat itu belum dilantik jadi Bupati (masih Wabup, red) berjanji akan memberikan uang kepada 45 anggota dewan dari kantong pribadinya pada saat anggota dewan sedang melakukan rapat konsultasi. "Namun sampai sekarang uang tersebut belum pernah kami terima," ungkap Karim. 

Karim juga menjelaskan tidak tahu uang yang diterimanya berasal dari mana. Sepengetahuan saksi bahwa uang tersebut berasal dari Ibnu Amin karena sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan memberikan uang kepada seluruh anggota dewan Periode 1999-2004. “Saya tidak tahu kalau uang tersebut adalah uang negara. Lagi pula pada saat petugas yang menyerahkan uang tersebut datang mengatakan bahwa uang tersebut dari Ibnu Amin,” ungkap Karim AR.

Pada 2006 saksi juga pernah membuat himbauan kepada seluruh mantan anggota dewan Periode 1999-2004 agar mengembalikan uang ke kas negara sejumlah Rp 40 juta. Dalam persidangan saksi mengatakan sudah mengembalikan uang tersebut pada 22 Mei 2008 lalu. Saksi juga mengatakan bahwa yang berhak untuk mencairkan Dana Anggaran Operasional Sekretariat Daerah (Daops) yaitu Bupati melalui Sekda. Sekda dalam hal ini menurutnya hanya korban. “Yang lebih bertanggung jawab lagi yaitu bupati sebagai atasan langsung,” ungkap saksi.

Saksi selanjutnya Normantoro mengakui menerima uang, dan akan mengembalikan uang tersebut kepada JPU dengan cara dicicil. Pasalnya saksi mengaku tidak mempunyai uang sebanyak itu, dan lagi pula pada saat menerima uang saksi menerima dalam dua tahap.

Saksi terakhir yang dihadirkan di persidangan kemarin yaitu Hamza Sohe yang tidak lain adalah ibu dari Wawako Lubuklinggau mengaku menerima uang sebesar Rp 40 juta yang diberikan dalam dua tahap dan siap untuk mengembalikan uang tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Sidang, Encep Yuliadi SH didampingi hakim anggota Mimi Haryani SH, Arman Surya Putra SH serta Panitera Pengganti (PP) Amren Amd menunda sidang hingga Jum’at (31/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Ditemui Musirawas Ekspres setelah sidang, Karim AR mengatakan bahwa kedua terdakwa tersebut merupakan korban. Yang semestinya bertanggung jawab yaitu atasannya langsung dalam hal ini Bupati yang saat itu menjabat. Karim juga mengatakan tidak ada yang tidak menerima dari seluruh anggota dewan periode 1999-2004. “Yang tidak menerima itu Malaikat,” ungkap karim sambil tertawa.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More