23 Oktober 2008

Masa Tugas Panwaslu Linggau dan Mura Diperpanjang

*Sesuai SK Banwaslu RI, Resmi Sebagai Panwaslu Legislatif 

MUSI RAWAS-Jika sebelumnya Panswalu Musi Rawas dan Lubuklinggau tidak bisa memproses laporan mengenai sengketa bakal Caleg dengan alasan tidak mengantongi SK dari Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) RI, saat ini Panwaslu tidak bisa lagi menolak. Pasalnya SK sebagai Panwaslu Legislatif sudah turun dari Banswaslu, dan kini tinggal menunggu pelantikan saja.

Hal ini seperti dijelaskan Ketua Panwaslu Sumsel, Ir Ruslan Ismail, saat dihubungi Musirawas Ekspres Rabu (22/10). Menurutnya SK pengangkatan Panwaslu kota dan kabupaten se-Sumsel dari Panwaslu Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel menjadi Panwaslu Legislatif sudah diterima Senin (20/10).

“Bahkan saya baru saja dari Jakarta, juga mempertegas keberadaan SK tersebut. Jadi dalam waktu dekat ini, akan kita lakukan pelantikan di Palembang,” jelasnya yang mengakui jika Panwaslu di kota dan kabupaten saat ini kesulitan jika adanya laporan, sehingga semuanya harus ditekel oleh Panwaslu Sumsel.

Terakhir ia juga menjelaskan bahwa masing-masing Panwaslu di kota dan kabupaten sudah bisa menerima laporan mengenai permasalahn Caleg. “Dengan diterimanya SK, artinya sudah bisa menerima dan memproses laporan terkait Caleg,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Panwaslu Musi Rawas, Hendri Akbar SE, saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres menjelaskan ia sudah mendengar bahwa SK pengangkatan sebagai Panwaslu Legislatif sudah diterima Panwaslu Provinsi dari Banwaslu Sumsel. Hanya saja hingga kini SK tersebut belum diterima pihaknya.

“Saya sudah mendengar. Katanya sudah diterima dari Banwaslu. Tapi hingga kini belum kita terima,” terangnya sambil menjelaskan, imbas belum adanya SK tersebut, pihaknya sudah beberapa kali menolak laporan berkenaan dengan caleg.

Namun setelah adanya SK, apalagi nantinya telah dilakukan pelantikan, maka secara otomatis pihaknya pasti akan menerima laporan mengenai persoalan caleg. “Tidak akan ada lagi laporan yang kita tolak, seperti sudah-sudah,” jelasnya.

Sama halnya diungkapkan Ketua Panwaslu Lubuklinggau, Hamidah SH. Kepada Musirawas Ekspres ia mengaku sudah mendengar terbitnya SK tersebut, hanya saja hingga Rabu (22/10) mengaku belum menerima SK tersebut. “Saya juga sudah mendapatkan informasinya, tapi belum menerima SK-nya,” jelas Hamidah yang dikenal sebagai pengacara ini.

Selain itu Hamidah juga mengungkapkan seharusnya SK tersebut sudah harus diterima sebelum tahapan Pemilu, karena yang namanya pengawas tentunya mengawasi dari awal, bukannya mengawasi setelah berjalannya kegiatan. “Kalau sudah berjalan, artinya pelanggaran-pelanggaran sebelum adanya panwaslu tidak bisa dilaporkan,” terangnya.

Hanya saja Hamidah mengaku tidak mengerti mengapa hal ini bisa terjadi, pasalnya Panwaslu Gubernur-Wakil Gubernur saja terlambat dilantik. “Tapi kalau saya menilai hal ini bersifat politis. Apalagi dalam undang-undang pemilu, sama sekali tidak ada penjelasan mengenai sanki yang bisa diberikan kalau terjadinya pelanggaran,” terangnya.

Terakhir Hamidah juga mengaku cukup banyak laporan yang diterima mengenai caleg, hanya saja pihaknya tidak bisa menerima laporan karena tidak memiliki SK. “Banyak laporan yang masuk, mungkin ada puluhan, namun tidak bisa diproses,” pungkasnya. (ME-03)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More