LUBUKLINGGAU-Selama uji publik KPU Kota Lubuklinggau menerima 32 laporan dari masyarakat perihal nama-nama bakal calon (balon) legislatif yang tercantum di Daftar Calon Sementara (DCS). Hanya saja dari seluruh laporan tersebut, semuanya tanpa identitas sehingga tidak bisa ditindak lanjuti.
Dijelaskan Divisi Tekhnis KPU Kota Lubuklinggau, Aspuda Ferdiansie SP, dari 32 laporan yang diterima KPU, 30 diantaranya menjelaskan adanya balon yang berbuat asusila, sedangkan sisanya dua orang balon masih menjadi PNS aktif. “Tapi masalahnya semua laporan tidak secara tertulis, juga tanpa identitas,” jelasnya.
Karena itulah ditambahkan Aspuda laporan tersebut sama sekali tidak bisa melakukan tindak lanjut. Hanya saja hal itu tetap saja menjadi masukan bagi KPU dalam menetapkan DCT. “Juga selama uji publik ada satu balon yang mengundurkan diri, alasannya masalah pribadi,” terangnya.
Undang Ketua dan Sekretaris Parpol
Sementara itu berkaitan dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Kota Lubuklinggau selama tiga hari (Senin-Rabu, 27-19/10), mengundang Ketua dan Sekretaris Parpol. Tujuannya untuk mengkonsultasikan draf DCT kepada masing-masing parpol.
Menurut Aspuda pihaknya sangat mengharapkan Ketua dan Sekretaris Parpol datang, karena hal ini berkaitan dengan nomor urut, nama dan gelar. Pasalnya jika sudah masuk dalam DCT, maka tidak bisa diubah-ubah lagi.
Hanya saja diakui Aspuda, sebenarnya bisa saja berubah, namun sudah dalam kapasitas force major alias hal-hal yang di luar dugaan, misalnya calon yang bersangkutan meninggal dunia. “Kalau seperti itu, bisa langsung kita blok namanya. Istilahnya force major,” terangnya.
Selain itu sangat dibutuhkannya kehadiran Ketua dan Sekretaris masing-masing Parpol, karena keduanya diharuskan membubuhkan tanda tangan di setiap lembar pengajuan DCT dari parpol mereka. “Kalau semua berjalan lancar, selama tiga hari itu selesai dilaksanakan. Dengan artian sehari diadakan pertemuan dengan 11 hingga 12 parpol,” pungkasnya. (ME-03)
0 komentar:
Posting Komentar