21 Oktober 2008

Tambang Ilegal di Lakitan tak Hasilkan PAD

MUSI RAWAS – Aktivitas penambangan minyak ilegal yang dikerjakan secara manual oleh masyarakat Muara Lakitan ternyata sama sekali tidak menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Mura. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Mura, H Gotri Suyanto SE M.Soc kepada Musirawas ekspres beberapa waktu lalu. 

Hal itu, menurut Gotri disebabkan penambangan yang dilakukan warga bersifat ilegal sehingga penarikan pajak tidak dapat dilakukan. “Jika Penambangan minyak manual di Muara Lakitan tersebut resmi maka pajak untuk PAD dapat ditarikan,” kata Gotri.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Mura, Ir H Nito Maphilindo MM, melalui Kabid Pertambagan Umum, Hendriansyah ST mengatakan perizinan penambangan tersebut harus disetujui oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI (ESDM).

“Berdasarakan peta yang ada di Distamben Mura, wilayah tersebut merupakan konsensi dari PT Seleraya Marangin II,” kata Hendriansyah.

Dilanjutkan Hendriansyah penambangan minyak manual oleh masyarakat tersebut diperbolehkan dan dikelola secara legal jika melalui Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) namun tentunya setelah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM sesuai ketentuan nomor 1 tahun 2008 tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan tetap bekerjasama dengan kontraktor dalam hal ini PT Seleraya Merangin II.

Dalam peraturan tersebut manyatakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) KUD dan BUMD harus mengajukan permohonan dengan kontraktor dengan tembusan kepada cq direktorat jendral dan badan pelaksana dengan melampirkan dokumen dan administrasi serta tehnis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang didasarkan atas rekomendasi dari pemeritah kabupaten atau kota disetujui oleh pemerintah provinsi.

Sementara dokumen administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahan yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, surat tanda daftar perusahaan, Nomor Pajak Wajib Perusahaan (NPWP), Keterangan domisili, serta dokumentasi dari pemerintah kebupaten kota, disetujui oleh pemprov. Kemudian dilanjutkan ke pomohon membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Camat Muara Lakitan berharap kepada Pemkab Mura agar melegalkan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh warga Kecamatan Muara Lakitan. (ME04) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More