23 Oktober 2008

Giliran Mantan Wakil Ketua DPRD Mura Diperiksa


*Sidang Kasus Daops Makin Seru

*Kebingungan, Saksi Terkesan ‘Pikun’

LUBUKLINGGAU-Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 M atau lebih dikenal dengan kasus Daops (dana operasional) Setda Mura dengan terdakwa mantan Sekda Mura, Drs HM Syarif Hidayat tahun 2004 dan Heriansyah, mantan pemegang kas Setda Mura makin menarik perhatian. Terbukti sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Mura bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Mura Rabu (22/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengundang perhatian pengunjung.

Menariknya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oktafiansyah SH dan Eben Neser Eben Neser Silalahe SH pada persidangan ini terkesan pikunalnya kedua saksi banyak mengaku lupa saat ditanya mejelis hakim. 

Saksi yang dihadirkan yakni mantan anggota dewan periode 1999-2004 yakni H Djauhari (62) warga Jalan Kenanga RT 8 RW 4 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo yang pada periode 2004-2009 menjabat Wakil Ketua DPRD Mura namun lengser melalui proses PAW. Selanjutnya saksi Elankop (35), warga Desa Surulangun Kecamatan Pasar Surulangun yang juga mantan anggota DPRD Mura periode 1999-2004.

Dalam persidangan, saksi Dauhari yang pada periode 1999- 2004 menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mura dari Fraksi PAN dengan jujur mengakui menerima uang sejumlah Rp 40 juta dalam dua tahap. Tahap pertama Rp 25 juta dan tahap 2 Rp 15 juta. Dikatakannya pada April 2004, Ir H Ibnu Amin M.Sc yang saat itu belum dilantik jadi Bupati (masih Wabup, red) berjanji akan memberikan uang kepada 45 anggota dewan dari kantong pribadinya pada saat anggota dewan sedang melakukan rapat konsultasi. "Namun sampai sekarang uang tersebut belum pernah kami terima," ungkap Djauhari.

Saksi juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui kalau uang tersebut masuk ke rekeningnya. “Saya lupa pak hakim,” ungkap saksi tampak kebingungan.

Selanjutnya saksi Elankop yang menduduki kursi legislatif dari 2003 hingga 2004 melalui PAW Fraksi PDI Perjuangan mengakui menerima uang. Namun untuk uang sebesar Rp 25 juta diterima Syamsul Bahri. Elankop mengaku baru mengetahui kalau uang tersebut bermasalah setelah diperiksa di Polda Sumsel. “Saya akan berusaha mengembalikan uang tersebut pak hakim,” janji saksi Elankop.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Encep Yuliadi SH dan hakim anggota Mimi Haryani SH, Arman Surya Putra SH serta Panitera Pengganti (PP) Amren Amd menunda sidang hingga Kamis (23/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Saat sidang akan ditutup oleh majelis hakim, pengacara terdakwa Syarif dan Heriansyah meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang pernah diperiksa di Polda tapi pada saat pelimpahan tidak masuk dalam BAP.

Kepada Musirawas Ekspres setelah selesai sidang pengacara Syarif dan Heriansyah, Iqbal SH mengatakan bahwa ia akan melayangkan surat tertulis kepada majelis hakim supaya menghadirkan saksi-saksi yang tidak tercantum dalam BAP, padahal saat penyidikan di Polda Sumsel saksi-saksi tersebut diperiksa. “Yang jelas semuanya mantan anggota dewan. Hanya saja kita belum bisa mengatakan siapa nama-nama saksi tersebut, kita lihat saja nanti,” ungkap Iqbal.

Sementara itu JPU Oktariansyah SH mengatakan kepada Musirawas Ekspres bahwa pada sidang besok (hari ini, red) akan menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya Syarif Hidayat, Hamza Sohe, Iskandar. “Dan untuk satu orang lagi saya lupa,” ungkap Oktafiansyah.(CW-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More