*Sidang Kasus Daops Makin Seru
*Kebingungan, Saksi Terkesan ‘Pikun’
LUBUKLINGGAU-Sidang kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,8 M atau lebih dikenal dengan kasus Daops (dana operasional) Setda Mura dengan terdakwa mantan Sekda Mura, Drs HM Syarif Hidayat tahun 2004 dan Heriansyah, mantan pemegang kas Setda Mura makin menarik perhatian. Terbukti sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan anggota DPRD Mura bahkan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Mura Rabu (22/10) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengundang perhatian pengunjung.
Saksi yang dihadirkan yakni mantan anggota dewan periode 1999-2004 yakni H Djauhari (62) warga Jalan Kenanga RT 8 RW 4 Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo yang pada periode 2004-2009 menjabat Wakil Ketua DPRD Mura namun lengser melalui proses PAW. Selanjutnya saksi Elankop (35), warga Desa Surulangun Kecamatan Pasar Surulangun yang juga mantan anggota DPRD Mura periode 1999-2004.
Saksi juga menjelaskan bahwa tidak mengetahui kalau uang tersebut masuk ke rekeningnya. “Saya lupa pak hakim,” ungkap saksi tampak kebingungan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Encep Yuliadi SH dan hakim anggota Mimi Haryani SH, Arman Surya Putra SH serta Panitera Pengganti (PP) Amren Amd menunda sidang hingga Kamis (23/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepada Musirawas Ekspres setelah selesai sidang pengacara Syarif dan Heriansyah, Iqbal SH mengatakan bahwa ia akan melayangkan surat tertulis kepada majelis hakim supaya menghadirkan saksi-saksi yang tidak tercantum dalam BAP, padahal saat penyidikan di Polda Sumsel saksi-saksi tersebut diperiksa. “Yang jelas semuanya mantan anggota dewan. Hanya saja kita belum bisa mengatakan siapa nama-nama saksi tersebut, kita lihat saja nanti,” ungkap Iqbal.
0 komentar:
Posting Komentar