28 Oktober 2008

Edy-Ali Divonis 14 Bulan Penjara

Kedua Terpidana Banding

LUBUKLINGGAU-Setelah melewati beberapa kali proses persidangan, akhirnya Senin (27/10) sekitar pukul 12.30 WIB, dua oknum LSM Edi Supriyanto alias Edy Gondrong (30) warga Jl Mengkudu No. 82 RT. 4 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan rekannya Ali Permana (46) warga Jl Pesantren Mazro'illah, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau hukuman selama satu tahun dua bulan penjara. 

Tidak itu saja kedua terpidana dikenai hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidaer masing-masing dua bulan kurungan. Karena telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 78 (7) UU No. 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih ringan Tiga tahun Sepuluh bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Yunus, SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama Empat tahun enam penjara.

Atas keputusan majelis hakim tersebut kedua terpidana yang didampingi penasehat hukum,Gabriel H Fuady, SH langsung menyatakan banding. Begitu juga dengan JPU M Yunus, SH mengatakan hal yang sama.

Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut kedua mobil truck yang digunakan mengangkut kayu berikut kayu serta satu unit mobil Taft BG 1418 HA dirampas oleh Negara.

 "Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan kedua terpidana dipersidangan, maka majelis hakim berkeyakinan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), Untuk itu atas perbuatannya kedua terpidana dijatuhi hukuman Satu tahun Dua bulan penjara,"ujar majelis hakim ketua Arman S Saputra SH didampingi hakim anggota Intan Komalasari SH dan Juliarta SH dengan Panitera Pengganti (PP) Harmen SH.

Sebagai pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan kedua terpidana bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas illegal logging. Dan hal yang meringankan kedua terpidana belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya. 

Sebagaimana diketahui perbuatan kedua terpidana yang mengharuskan menjadi warga binaan Lapas lubuklinggau terjadi elasa (24/6) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, keduanya telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa 268 batang kayu dengan cara mengawal menggunakan mobil Taft BG 1418 HA.

Kemudian rincian kayu yang dikawal, dimuat dalam truk BG 8127 H dikemudikan Redi Saputra Ani mengangkut sebanyak 125 batang atau 5,2152 M kubik, dan Truk BG 8202 G mengangkut sebanyak 143 Batang yang dikemudikan M Jahim dengan tujuan Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugu Mulyo. 

Pada saat beriringan kedua truk yang dikawal oleh terpidana Ali Permana dan Edi Gondrong, dihentikan oleh petugas yang kebetulan patroli, setelah diperiksa ternyata truk yang mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU), makanya langsung digelandang ke Polres Musirawas.(CW-01) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More