LUBUKLINGGAU-Setelah 18 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau membuat rencana surat dakwaan, akhirnya Selasa (28/10) berkas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Mura dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Berkas kedua tersangka DAK masing-masing Saari Zahri (48) warga Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Zulkipli (42) warga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, dilimpahkan langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) E Neser Silalahi, SH dan diterima Panitera Pengganti (PP) Z Abidin Kamal, S.Sos.
Kendati sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau kedua tersangka tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau, sebab status tahanannya menjadi Tahanan Kota.
Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Encep Yuliadi, SH kepada Musirawas Ekspres mengakui telah menerima berkas dugaan korupsi DAK yang dilimpahkan dari Kejari Lubuklinggau.
"Benar saya sudah menerima berkas DAK,'jelasnya. Tapi untuk sementara belum bisa berkomentar karena belum membaca isi dari surat dakwaan JPU tersebut.
Terpisah salah satu penasehat hukum kedua tersangka, Insani, SH mengatakan belum mengetahui kalau berkas kedua kliennya sudah dilimpahkan ke PN Lubuklinggau. Alasannya pelimpahan itu tidak disertai dengan tersangkanya. " Belum monitor, sebab biasanya kita akan melihat diregister pidana, siapa hakimnya dan kapan sidangnya,"kata Insani.
Kendati demikian sebagai penasehat hukum pada persidangan perdana akan mengajukan penangguhan penahanan menjadi tahanan Kota Lubuklinggau. "Pengajuan penangguhan tahanan tetap dilakukan pada sidang perdana. Mengenai dikabulkan atau tidak, seluruhnya kewenangan hakim,"pungkasnya.
Sekedar informasi dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Drs H Saari Zahri yang juga Kepala Dinas Permuda dan Olahraga (Kadispora) dan Zulkifli ST berikut berkasnya, Kamis (9/10) lalu dilimpahkan Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Namun kedua tersangka bisa sedikit lega karena dengan jaminan keluarga dan pengacara mereka tidak harus meringkuk di balik jeruji besi. Status keduanya tahanan kota sehingga bisa tetap pulang ke rumah.(CW-01/ME-02)
0 komentar:
Posting Komentar