MUSI RAWAS-Tujuh belas kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Musi Rawas saat ini sudah habis masa jabatan. Makanya untuk 17 desa tersebut wajib digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Demikian dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Mura, H Yuzakkir SH M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa dan Kelurahan, Musadik, kepada Musirawas Ekspres.
“Untuk sementara, terdata 17 Kades dinyatakan telah habis masa jabatan dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan Pilkades. Pastinya pergantian Kades akan dilakukan sesuai aturan dan mekanismes yang ada,” ungkapnya. Ditambahkan Musadik, dari 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades, sembilan desa diantaranya telah memasuki tahap pembentukan Panitia Pilkades dan delapan desa sedang dalam tahap verifikasi berkas calon kepala desa (Cakades).
Sesuai data dari BPMD, delapan desa yang akan melaksanakan Pilkades dan sudah memasuki tahap verifikasi berkas calon meliputi Desa Lubuk Kumbung dengan mepat kandidat, Prabu Menang satu, Napal Melintang satu, Durian Remuk dua, Suka Jaya satu, Suko Worno dua, Yudha Karya tiga, dan Pian Jaya dua, .
“Kita terus mendata para Kades yang habis masa jabatannya agar segera dapat dilaksanakan tahapan Pilkades,” jelasnya. Mengenai berkas Cakades, Musadik menjelaskan semuanya kemungkinan besar tidak tidak terdapat persoalan karena telah melalui beberapa proses tahapan di tingkat Panitia Cakades desa masing-masing.
“Karena selama ini dalam menilai berkas yang ada dilakukan secara teliti, kalau pun ada kemungkinan kesalahan panitia Pilkades di lapangan,” jelasnya. (ME04)
0 komentar:
Posting Komentar