MUSI RAWAS-Pernyataan Kapolres Musi Rawas dan Kapolres Lubuklinggau tidak akan main-main dengan anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba dan psikotropika terbukti. Pasalnya dua oknum polisi, masing-masing Briptu HE dan Bripda MH dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pasalnya berkas keduanya, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Sehingga dalam waktu dekat, Briptu HE yang tercatat sebagai anggota Polsek Lubuklinggau Timur dan Bripda MH yang tercatat anggota Pospol Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri.
Dijelaskan Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP FX Winardi Prbowo S.Ik, sesuai dengan komitmen awal, pihaknya tetap melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang belaku. Karena polisi proses hukumnya ke peradilan umum, maka keduanya diajukan ke peradilan umum.
“Sebenarnya polisi kalau melakukan tindak pidana, menjalani tiga kali hukuman. Pertama hukuman secara disiplin, keduanya hukum secara kode etik, keduanya diproses di Polres. Terakhir menjalani hukuman pidana dengan proses di peradilan umum,” tandasnya.
Begitu juga keduanya, hanya saja khusus dengan Briptu HE karena kesatuannya dari Polres Lubuklinggau, maka yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin dan secara kode etik adalah atasannya di Polres Lubuklinggau. “Sebaliknya Bripda MH hukuman disiplin di Musi Rawas begitu juga dengan kode etik,” tandasnya.
Jika keduanya akan diproses melalui peradilan umum, tersangka lainnnya dalam rentetan kasus kedua oknum ini sama juga halnya. Bahkan ada yang sudah disidangkan. “Tersangka lainnya sudah dilimpahkan, bahkan ada yang sudah sidang,” terangnya.
Terakhir Kasat Reskrim juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap siapa saja yang terlibat kasus narkoba, termasuk anggota sekalipun. “Kalau anggota juga main narkoba, masyarakat jelas akan menilai bagaimana akan melakukan pemberantasan jika anggota saja menjadi pengedar,” jelasnya.
Terpisah Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soeharmanto SH S.Ik kepada Musirawas Ekspres bebarapa hari sebelumnya, mengungkapkan pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak anggota yang terlibat narkoba. “Seseuai dengan komiteman yang mereka tanda tangani, maka akan dipecat,” ujarnya sambil menjelaskan menyerahkan proses penyidikan Briptu HE ke Polres Musi Rawas.
Sekedar menyegarkan ingatan, Briptu HE ditangkap anggota Polres Musi Rawas, Minggu (20/7) dinihari di kediaman mertuanya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. HE ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Dede Aprianyah (21) warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Otong Wahyudi (22) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Sebaliknya oknum Bripda MH ia ditahan berdasarkan pengembangan kasus tersangka Ahmad Alexander (36) warga RT 2 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi dan Jhon (30) warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, yang ditangkap Sabtu (19/7) sekitar pukul 23.00 WIB.(ME-03)
0 komentar:
Posting Komentar