*Terkait Penunggakan Dana Bergulir
MUSI RAWAS - Plt Sekda Musi Rawas, Drs Senen Singadilaga MSi mengatakan dana bergulir yang telah dipinjamkan kepada 38 kelompok di 13 Kecamatan sifatnya tidak habis begitu saja tetapi akan digulirkan kembali kepada pihak yang membutuhkannya dengan tujuan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat.
Hingga Sabtu lalu, jumlah dana bergulir yang telah dikembalikan peminjam mencapai Rp 192.320.500 dari total keseluruhan dana bergulir Rp 950 juta, artinya sudah dikembalikan 32 persen. Hal ini disampaikan Senen pada pertemuan mendengarkan penjelasan terhadap penunggakan dana bergulir dari ketua kelompok dan 13 camat di op room Pemkab Mura, Sabtu (25/10).
Dilanjutkan Senen, sesuai intruksi bupati Nomor. 500/265/IV/2008 tertanggal 28 Juli 2008, peminjam dana bergulir harus membayar pinjaman yang telah diambil mengingat jatuh tempo pengembalian sudah berakhir sejak 30 September 2008.
Meskipun telah jatuh tempo, lanjut Senen, Pemkab Mura masih memberikan perpanjangan tempo pembayaran hingga 25 November 2008.
“Pinjaman harus segera dikembalikan 25 November 2008, jika tidak dilakukan maka akan diterapkan sanksi karena dana bergulir disinyalir telah terjadi penyelewengan, sanksi yang akan diterapkan nantinnya tanpa pandang bulu, baik terhadap PNS ataupun swasta murni,”kata Senen.
Selain itu kata Senen, terhadap peminjam yang sudah meninggal dunia nantinya akan menjadi pertanggungjawaban ahli waris sebab dana bergulir yang telah diambil sifatnya hutang yang harus dilunasi.
Asisten II, H Raidusyahri SH MM, dalam pertemuan itu menambahkan peminjam dana bergulir harus segera diupayakan dapat dilunasi, agar tidak terkena sanksi sebab pasal yang akan diterapkan tetap sama meskipun nominal pinjaman berbeda. “Rp 1 dan Rp 25 juta memiliki kesamaan pasal dan sanksinya pun sama,”kata Raidusyahri.
Di tempat yang sama, Camat Rupit, Alwi Roham SSos mengatakan pihaknya beberapa hari terakhir telah melaksanakan rapat khusus dengan dua kelompok peminjam dana bergulir.
Diakui Alwi Roham, peminjam dana bergulir di Kecamatan Rupit terdiri dari perangkat desa, PNS dan masyarakat murni sepakat akan mengembalikan pinjaman dana bergulir, hanya saja bagi masyaraklat murni untuk saat ini terkendala murahnya harga karet dan sawit sehingga meminta perpanjangan tempo pembayaran.
Ditempat yang sama, Camat Muara Kelingi, Drs Ali Sadikin MSi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan dua kelompok peminjam dana bergulir. Dari pengakuan 10 anggota kelompak Pulau Panggung menyatakan, lima diantaranya siap mempertanggungjawabkan pengembalian pinjaman namun lima anggota lainnya hingga saat ini belum bisa dimonitor, (hilang,red).
Lanjut Ali Sadikin, kelompak kelurahan Kelingi mengakui jika anggotanya telah mengemabalikan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 25 juta, hanya saja setoran yang terdaftar hanya Rp 7 juta. “Dari kelompok mengaku sudah menyetor lunas, tetapi tidak memiliki surat penyetoran dari Bank BRI, namun hal ini nanti akan dibicarakan kembali di tingkat kecamatan,”katanya.
Camat Jayaloka, Agus Susanto AP, dari pengakuan dua ketua dan anggota kelompok telah mengembalikan pinjaman hingga 15 bulan, masing-masing Rp 18 juta, untuk itu, anggota kelompok meminta agar cicilan lanjutan dimulai hingga Desember 2008.
Ditempat yang sama, permasalahan yang dihadapi pemimjam dana bergulir di tiga kecamayan tersebut menurut 10 camat lainnya tidak jauh berbeda dengan peminjam dana bergulir yang ada di kecamatan masing-masing, sehingga kedepan kembali akan dilakukan pertemuan.
Subagio, ketua kelompok Desa F Trikoyo menyampaikan lambannya pengemabalian dana bergulir tersebut disebabkan anggota Poktan tidak memiliki nomor rekening BRI sehingga hal ini menylitkan anggota untuk melunasi angsuran mereka.
“Ada sebagian anggota telah mengangsur cicilan kepada petugas Pemkab Mura yang langsung mendatangi anggota kelompok, sebenarnya kami ingin membayar langsung ke rekening bank namun kami tidak mengetahui nomor rekening BRI tersebut, padahal kami sering menanyakan nomor rekening kepada petugas yang sering menagih angsuran,”ungkap Subagio.
Selain itu kata Subagio, terjadi keganjilan terhadap anggota yang telah meminjam dana bergulir, dimana empat diantara peminjam bukan anggota kelompok Desa F Trikoyo. “Kami kebingungan mau menagih kemana, sebab empat orang ini bukan anggota kami, identitas jelas keempatnya tidak jelas,”katanya.
Namun. lanjut Subagio, sesuai dengan surat yang telah dikirimkan pihak kecamatan, anggota kelompoknya sepakat untuk mengembalikan pinjaman dana bergulir.
Kembali dikatakan Prisco, sesuai dengan surat bupati No 32/B/kpts/VI/2005 tanggal 9 Desember 2005 menyatakan bahwa apabila pinjaman dana bergulir tidak dikembalikan maka akan dilimpahkan ke kejaksaan atau dituntut di pengadilan.
“Bupati Mura benar-benar serius menanggapi pengembalian dana bergilir ini, diharapkan kepada anggota kelompok yang meminjam dana bergulir untuk mengembalikan pinjamannya, karena sudah tiga kali jatuh tempo,”katanya dan menambahkan satu anggota kelompok harus mengembalikan Rp 2,5 juta. (ME04)
0 komentar:
Posting Komentar