24 Oktober 2008

Ali-Edy: Kami Cuma Mengawal Kayu Saja

LUBUKLINGGAU-Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Edi Suprianto (30) warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan Ali Permana (46) warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, atas kasus ilegal logging, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk membebaskan dari jeratan hukum. 

Karena mereka Cuma melakukan pengawalan dan tidak mengetahui bahwa kayu tersebut tidak mempunyai surat-surat resmi. Disamping itu juga kayu tersebut bukan milik mereka melainkan milik Sumbodo.  

Hal ini diungkapkan kedua terdakwa dalam pledoi (Pembelaan), Kamis (23/10) di PN Lubuklinggau. Menurut terdakwa Ali Permana mengatakan bahwa kayu tersebut bukan miliknya melainkan kayu Sumbodo, dan ia hanya disuruh mengawal kayu tersebut. "Kayu bukan milik saya, kesalahan yang dilakukan adalah mengawal kayu tanpa dilengkapi dokumen, menurut UU Kehutanan No 41 tahun 1999 semestinya hanya di kenakan sanksi administrasi bukan sanksi pidana, jelas Ali.

Sementara itu Edi Suprianto alias Edy Gondrong dalam pembelaan yang dibacakan tertulis mengatakan tidak mengetahui kalau kayu yang ia kawal tidak memiliki surat atau dokumen, ia hanya diajak oleh terdakwa Ali. "Karena Cuma diajak ia meminta dan memohon kepada majelis hakim dalam putusan nanti membebaskannya dari segala jeratan hukum,"pintanya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) M Yunus SH selama selama 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta Subsidaer 6 bulan kurungan. Karena terbukti melanggar pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 50 ayat 3 jo pasal 55 ke I KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan Surat Pembelaan dari kedua terdakwa yang dalam sidang kali ini tidak didampingi oleh penasehat hukum, Gabriel H Fuady, SH, Majelis hakim ketua Arman S Putra, SH didampingi hakim anggota Intan Komalasari,SH dan Yuliarta, SH serta Panitera Pengganti (PP) Harmen, SH. menunda sidang hingga Senin (27/10) mendatang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (CW-01)  

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More