Hasil Konsultasi KPU
LUBUKLINGGAU-Hasil konsultasi KPU Kota Lubuklinggau dengan Ketua dan Sekretaris Partai Politik (Parpol) sejak Senin (27/10) sudah ada beberapa temuan menarik. Salah satunya ada dua kader Parpol yang diperebutkan dua parpol, yakni antara parpol tempat awal bernaung dan parpol yang kini mengusungnya, serta adanya calon yang belum melengkapi surat penguduran diri dari PNS.
Dijelaskan Divisi Tekhnis KPU Kota Lubuklinggau, Aspuda Ferdiansie SP, informasi mengenai bakal calon legislatif yang loncat pagar tersebut berdasarkan laporan dari PDP. Dimana ada dua kadernya, pada pencalonan legislatif pindah ke PPIB dan Pakar Pangan. “Laporan pertama kita terima Senin, dan yang kedua diterima tadi pagi (Selasa, 28/10, red),” jelasnya.
Dalam laporan itu terungkap, keduanya sudah mengundurkan diri dari PDP, hanya saja SK pemberhentian keduanya belum turun dari PDP. Sehingga ketika keduanya tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) partai lain, PDP langsung komplain. “Namun dalam masalah ini, kita tidak mau campur tangan. Jadi kami serahkan agar diselesaikan secara internal partai,” jelasnya.
Hanya saja mereka diberi waktu sampai dengan Kamis (30/10), pasalnya jika sampai dengan hari itu persoalan tersebut belum selesai, bisa saja calon bersangkutan akan dicoret, sebab Jumat (31/10) Daftar Calon Tetap (DCT) sudah diumumkan ke masyarakat. “Begitu juga dengan masalah PNS,” jelasnya.
PNS yang diketahui mantan kepala dinas tersebut, menurut Aspuda belum melampirkan surat keterangan dari Kepala Daerah soal pengunduran diri. “Karena dia belum pensiun, alias baru memasuki masa persiapan pensiun (MPP), makanya surat dari kepala daerah harus tetap dilampirkan,” terangnya.
Hari ini Terakhir Konsultasi
0 komentar:
Posting Komentar