*Lonsum akan Crosscheck Ulang Lahan
MUSI RAWAS – Sengketa tuntutan ganti rugi warga enam desa Kecamatan Rawas Ilir yang berlangsung sejak 2007 lalu memasuki babak baru dimana PT Lonsum kembali akan mengcrosscheck 90 persil lahan miliknya untuk mengkonfrontir data yang didapatkan Tim Pemkab Mura.
“Untuk selanjutnya pihak Lonsum kembali akan mendata ulang atau mengcrosscheck data yang dihasilkan Tim Pemkab Mura mengenai klaim lahan yang belum diganti milik warga Rawas Ilir, sesuai data tim Pemkab Mura dilapangan 90 persil lahan tersebut cocok,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mura, Drs Mefta Joni MM kepada Musirawas Ekspres seusai rapat koordinasi tim Pemkab Mura tentang penyelesaian ganti rugi lahan warga Rawas Ilir di Bina Praja Pemkab Mura, Selasa (21/10).
Dikatakan Mefta Joni, data hasil Tim Pemkab Mura tersebut oleh pihak Lonsum akan dipemeriksa ulang karena menurut PT Lonsum Hak Guna Usaha (HGU) lahan sudah dilakukan ganti rugi terhadap pemilik 90 persil lahan.
“Lonsum mengklaim bahwa 90 persil lahan tersebut sudah dilakukan ganti rugi, namun Lonsum belum bisa menjelaskan kepada siapa pihaknya membayar ganti rugi lahan tersebut, artinya warga pemilik resmi lahan mengatakan belum pernah menerima dana pembebasan lahan milik mereka,” kata Mefta.
Dilanjutkannya, sesusai kesepakatan, hasil crosscheck yang dilakukan PT Lonsum akan dibicarakan pada 29 November mendatang dimana data penerima ganti rugi lahan sebelumnya akan dicocokkan dengan hasil pendataan ulang PT Lonsum.
“Jika nantinya ditemukan adanya kesalahan dalam pemberian dana pembebasan lahan maka warga pemilik resmi lahan silahkan menuntut ganti rugi kepada warga yang telah menerima ganti rugi dari Lonsum, jika memang belum diganti rugi oleh Lonsum maka Pemkab Mura akan memfasilitasi tuntutan ganti rugi terhadap Lonsum,” tukasnya. (ME04)
0 komentar:
Posting Komentar