22 Oktober 2008

Kades Dapat Keluarkan SKAU Hutan Rakyat


MUSI RAWAS – Kayu dari hutan rakyat bisa diambil dengan syarat harus dilengkapi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari kepala desa (Kdes). SKAU tersebut dikeluarkan dengan dasar atas hak, sertifikat ataupun surat keterangan pemilikan hutan rakyat. 

“SKAU bisa langsung dikeluarkan Kades, artinya tidak perlu ke Dinas Kehutanan (Dishut). Blangko suratnya memang dari Dishut tetapi yang mengeluarkannya Kades,” ujar Kepala Dishut Mura, HA Murtin SH M.Si melalui Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Firdaus SH M.Hum kapada Musirawas Ekspres.

Dikatakan Firdaus, SKAU tersebut berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada batas waktunya karena saat dikeluarkanya SKAU tersebut Kades sudah memperhitungkanya jarak tempuh pengangkutan kayu rakyat tersebut. 

“Kades lebih tahu berapa lama jarak tempuh saat mengangkut kayu itu, tapi yang penting satu kendaraan pengangkut harus dilengkapi SKAU,” katanya.

Firdaus menambahkan, dikeluarkannya SKAU harus sesuai dengan aturan yang jelas, karena SKAU dapat disalahgunakan. “Untuk jenis kayu yang diperbolehkan diantaranya kayu Durian, Sungkai, jika Akasia tidak termasuk dalam jenis kayu hutan rakyat dan suratnya berbeda,” ungkapnya.

Selain kayu dari hutan rakyat, lanjut Firdaus harus dikeluarkan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang dikeluarkan dari Dishut karena kayu tersebut berasal dari hutan negara (Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi, Hutan Lindung dll). “SKSKB dikeluarkan oleh Dishut tetapi tergantung dari pembuktian tentang kayu tersebut,”jelas Firdaus.

Firdaus mengungkapkan Hutan Rakyat (HR) atau Hutan Lindung merupakan hutan milik negara karena sudah diatur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33, namun hutan rakyat tersebut adalah hutan yang dikelola oleh rakyat itu sendiri. Sedangkan hutan lindung adalah hutan yang dilindungi agar jangan dirusak oleh masyarakat yang tidak bertangung jawab.

“Pada dasarnya kayu itu milik negara, namun yang diambil rakyat tersebut merupakan hak rakyat dan rakyat sendiri yang tahu, tapi dilihat bagaimana pengelolaan hutan tersebut,” pungkasnya. (ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More