25 Oktober 2008

Disinyalir Kapsul Lemak Babi Beredar di Linggau-Mura

*Agus : Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

MUSI RAWAS - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumsel menyatakan ada indikasi telah beredarnya obat-obatan yang mengandung lemak babi di pasaran. Tidak menutup kemungkinan telah kapsul yang tentunya haram ini beredar pada toko obat dan apotik di Sumatera Selatan termasuk Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Namun sejauh ini belum diketahui jenis dan merk obat-obatan yang mengandung lemak babi. Sebab BPOM Sumsel sedang melakukan penyelidikan serta penelitian terhadap obat-obatan yang disinyalir mengandung lemak babi tersebut. 

Menanggapi informasi ini, Kepala Dinas Kesehatan Mura, drg Hj Maimunah MS MM melalui Sekretaris Dinkes, Agus Mulyadi APT kepada Musirawas Ekspres Jumat (24/10) mengatakan pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari BPOM Sumsel. Sebab sejauh ini belum diketahui jenis dan merk obat-obat tersebut sehingga Dinkes Mura belum bisa menindaklanjuti isu tersebut.

"Kita masih menunggu hasil penelitian dari BPOM Sumsel dulu. Jika sudah diketahui maka kita akan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotik dan toko obat agar obat tersebut tidak menyebar luas di pasaran atau dengan kata lain dilarang untuk dijual," kata Agus.

Dilanjutkannya, alasan kekhawatiran terhadap beredarnya obat yang mengandung lemak babi itu disebakan obat-obatan tidak disertai label halal dari BPOM, sehingga mengkhawatirkan umat muslim. "Kita tahu bahwa umat Islam melarang apapun yang berhubungan dengan babi, sehingga ini mengkhawatirkan umat muslim, apalagi tidak terdaftar di BPOM," terangnya.

Secara tehnis, lanjut Agus, lemak babi tersebut dinamakan gelatin (bahan baku untuk cangkang kapsul) yang diambil dari bagian tubuh hewan babi. Sedangkan obat berbentuk kapsul yang beredar saat ini menggunakan bahan baku dari hewan sapi, kambing, kerbau yang dianggap halal dan sudah terdaftar di BPOM. "Gelatin cangkang kapsul tersebut sudah terdaftar di BPOM sedangkan lemak babi sama sekali belum terdaftar sehingga belum diketahui bahan baku yang terkandung didalamnya," tukasnya.

Ditambahakan Agus kepada masyarakat tidak perlu resah terhadap informasi adanya kapsul yang terbuat dari lemak babi tersebut karena sejauh ini belum ada informasi yang jelas dari BPOM Sumsel.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau-Mura, Hasran Akwa SH didampingi Sekretaris YLKI, H Nurusulhi Nawawi Naning S.Sos kepada Musirawas Ekspres mengatakan sebelum obat yang diduga mengandung daging babi masuk beredar diwilayah Kota Lubuklinggau, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuklinggau sudah mengambil langkah antisipasi.

Langkah antisipatif dengan melakukan crosscek ke setiap apotik yang ada di wilayah Kota Lubuklinggau. Tentunya yang mempunyai kewenangan melakukan crosscek adalah Dinkes. Selain itu juga Dinkes mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan obat beredar di Lubuklinggau. 

"Karena tidak tertutup kemungkinan ada obat yang mengandung daging babi sudah beredar di linggau," terangnya. Kemudian Dinkes juga harus memberi peringatan terhadap pemilik apotik supaya jangan menjual produk copsul yangg mengandung lemak babi. "Sebelum masuk harus diantisipasi, jangan dsmpsi sudah masuk bsru diantisipasi," pintanya. (ME04/ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More