29 Oktober 2008

2009, 42 Desa Tertinggal Berubah Status

MUSI RAWAS – Jumlah daerah tertinggal di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus berkurang. Jika selama ini lebih 150 desa di Bumi Lan Serasan Sekentenan masih tergolong terbelakang, pada tahun ini (2008) dari hasil evaluasi berkurang menjadi 42 desa lagi.

Selanjutnya tahun depan (2009) targetnya 42 desa tersebut berubah status tidak lagi menjadi daerah tertinggal sejalan dengan dihapuskannya status Kabupaten Mura sebagai daerah tertinggal terlebih dengan telah diterimanya ‘Meretas Ketertinggal Award’ oleh Bupati Mura, Ridwan Mukti dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal RI.

Harapan ini tidak terlalu muluk sebab langkah untuk merealisasikannya mulai disusun secara seksama. Yang pasti Pemkab Mura telah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi 42 desa tertinggal tersebut yang dimantapkan dengan SK Bupati Mura. “Untuk tim sudah dibentuk, selanjutnya tinggal menunggu SK Bupati untuk memulai langkah evaluasi,” jelas Kepala Badan Pusat Statistis (BPS) Kabupaten Mura, Tardjono Sontopawiro.

Evaluasi menurut Tardjono dilakukan dengan melihat langsung koondisi 42 desa tersebut dan menetapkan apa saja yang menjadi prioritas pembangunan agar statusnya bisa meningkat meninggalkan predikat desa tertinggal.

“Jadi dalam menetapkan kategori tertinggal suatu desa ada rumusan dan point-point tertentu. Untuk itu langkah yang paling tepat adalah meningkatkan point tersebut dengan beberapa langkah pembangunan. Nah inilah yang akan dijalankan Tim Evaluasi dimana hasil kerjanya berupa rekomendasi mengenai langkah yang menjadi prioritas. Ini jelas sangat positif sebab pembangunan benar-benar terarah sesuai dengan kondisi dan tututan masyarakat,” katanya.

Diantaranya yang paling pas yakni pembangunan infrastruktur dasar yang sudah dijalankan Bupati Mura selama ini. “Jadi memang tidak bisa dipungkiri untuk sektor pembangunan khususnya infrastruktur dasar yang sudah dijalankan di Kabupaten Mura sangat tepat dan menjadi modal penting melepaskan status tertinggal suatu daerah,” imbuh Tardjono.

Sebab dengan terbangunnya infrastruktur dasar khususnya jalan maka kegiatan perekonomian akan meningkat dan merangsang peningkatan sektor lainnya. “Jadi memang yang paling utama pembangunan jalan aspal di desa-desa sangat tepat. Termasuk terhadap 42 desa yang masih masuk kategori tertinggal pembangunan jalan aspal juga harus menjadi prioritas selain pembangunan lainnya disesuaikan kondisi desa masing-masing,” tukasnya.

Disampaikannya penilaian terhadap desa tertinggal tersebut terdiri dari 15 variabel. Kembali diingatkannya jika setiap desa yang skornya terendah telah memiliki jalan poros (aspal,red) maka 42 desa tersebut tidak bakal dikategorikan desa tertinggal. 

“Skor jalan poros desa merupakan skor tertinggi, jika semua desa sudah memiliki jalan aspal maka semua Kabupaten Mura akan benar-benar terlepas dari desa tertinggal, berdasarkan data yang didapatkan sedikitnya 26 desa belum diaspal,” katanya.

Sebagai informasi tambahan 42 desa yang masih dikategorikan tertinggal di 21 kecamatan dalam Kabupaten Mura kembali akan dievaluasi untuk disahkan Bupati Mura. Setelah benar-benar disyahkan sebagai daerah tertinggal, selanjutnya datanya akan disampaikan ke pemerintah pusat sebagai tolak ukur program pembangunan 2009 mendatang. Semua ini telah dibahas dalam rapat koordinasi tim up dating penilaian Desa/Kelurahan tertinggal 2008 bersama para camat beberapa waktu lalu.

Rapat evaluasi ini bertujuan untuk memeriksa kembali desa yang dikategorikan tertinggal oleh tim Up Dating, agar nantinya tidak terjadi kesimpangsiuran data. Selanjutnya dengan adanya daftar desa tertinggal maka nantinya dapat menerapkan semua program desa tertinggal dari pemerintah pusat. (ME-01)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More