22 Oktober 2008

Tower Ilegal akan Diinventarisir Ulang

MUSI RAWAS – Pesatnya perkembangan sektor komunikasi di pedesaan di
Kabupaten Musi Rawas saat ini tidak luput dari peran serta investor telekomunikasi, dimana hingga Oktober 2008 terdata sedikitnya 81 tower Bast Transmition Station (BTS) yang telah berdiri dan 21 kecamatan.

Namun disayangkan, dari jumlah BTS yang terdata tersebut disinyalir banyak tower yang tidak mengantongi izin dan tidak melaporkan perpanjangan perizinan sehingga kondisi ini dapat merugikan pemerintah daerah. 

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Mura, Syaiful Anwar Ibna SE M.Si melalui Sekretaris Amrullah ST MM kepada Musirawas Ekspres, Selasa (21/10), mengatakan 81 tower BTS tersebut didirikan sebelum 2007 yang diperoleh pihaknya dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Mura.

“Sesuai data yang didapatkan dari Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, tower BTS yang ada di Kabupaten Mura terdata 81 unit terhitung sebelum 2007,” kata Amrullah.

Ditambahkan Amrullah dari 81 BTS tersebut terdiri dari tower milik Telkomsel, Indosat dan Ceria. Namun dari jumlah itu diperkirakan ada yang tidak mengantongi izin dan tidak melakukan perpanjangan perizinan.

“Apa yang dikatakan Kadis PU Cipta Karya ada benarnya, karena hingga saat ini PU Cipta Karya hanya merekomendasikan Tower milik Telkomsel, artinya jika ada tower BTS selain Telkomsel yang beridiri sejak 2007 lalu diduga tidak mengantongi IMB, Situ dan HO (Izin Gangguan),” kata Amrullah.

Dilanjutkan Amrullah, menyikapi kondisi ini pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang terhadap pendirian tower yang telah berdiri baik di bawah 2007 atau dilakukan sejak 2007 hingga 2008 karena disinyalir pembangunan tower tidak mengantongi izin dari Badan Penanaman modal dan Perizinan Terpadu sehingga kondisi ini merupakan satu kerugian. Sebab satu buah tower diwajibkan membayar iuran khsusu kepda Dinas Pehubungan dan kemunukasi Mura.

“Sejauh ini kita belum mengetahui adanya tower BTS yang dibangun dua tahun terakhir, nanti kita akan menginventarisir jumlah tower BTS yang ada dimana nantinya dapat diketahui perizinan yang telah dimiliki pihak perusahaan telekomunikasi tersebut. Jika ada towwr Iilegal berarti mereka tidak membayar iuran wajib kepada Pemkab Mura,” kata Amrullah tanpa mengetahui jumlah kisaran iuran wajib berdirinya tower sebagai pemasukan PAD dengan alasan kewenangan Dishubtel. 

“Kita hanya mengurusi perizinan, mengenai jumlah iuran tower merupakan kewenangan Dishub Mura, yang jelas iuran tersebut merupakan pemasukan PAD Kabupaten Mura,” jelasnya.

Terkait kecolongan yang diakui pihaknya tersebut, lanjut Amrullah pihaknya telah dilakukan pendekatan terhadap pemilik tower hanya saja kata Amrulah belum mendapat tanggapan yang jelas. “Sebenarnya kita sudah mengirimkan surat mengenai pelaporan perpanjangan perizinan toewr, tampaknya belum mendapat tanggapan,” jelasnya. (ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More