*KPU Mura Terima 200 Laporan
MUSI RAWAS-Bakal calon legislatif (Caleg) Kabupaten Mura yang akan bertarung dalam Pemilu 2009 memperebutkan kursi DPRD Mura periode 2009-2014 bukan tidak mungkin banyak yang terancam dicoret. Penyebabnya muncul dugaan banyaknya permasalahan atau pelanggaran yang dilakukan bakal Caleg tersebut. Indikasi ini terkuat dari banyaknya laporan atau sanggahan terhadap bakal Caleg yang diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Mura, dimana mencapai 200 laporan.
Seperti halnya diungkapkan Ketua KPU Mura, Rommy Krishna, S.Sos, kepada Musirawas Ekspres, Senin (20/10). Menurutnya cukup banyak pengaduan dan sanggahan yang diterima KPU Mura selama uji publik pasca pengumuman DCS. Permasalahn tidak sinkronnya pengajuan DCS antara Ketua Parpol dengan Sekretaris menduduki rangking pertama. Disusul dengan pengaduan yang bersangkutan dengan dugaan kasus asusila, ijasah palsu dan masih ada Caleg yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Dari 200 pengaduan dari masyarakat, baik tertulis maupun lisan didominasi masalah tidak sinkronnya ketua dan sekretaris Parpol khususnya dalam hal pengajuan DCS 2009," jelas Rommy. Menurut Rommy seharusnya laporan dari masyarakat tersebut diterima KPU Mura satu minggu setelah pengumuman DCS dilaksanakan.
Sehingga KPU Mura bisa mengambil langkah-langkah untuk melakukan crossceck ke lapangan mengenai kebenaran laporan tersebut. Tetapi pada kenyataannya laporan baru diterima KPU Mura satu minggu setelah proses uji publik hampir selesai dilaksanakan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, anggota KPU Mura akan melakukan kompromi terlebih dahulu untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut. "Tapi yang jelas minggu-minggu ini KPU Mura akan melakukan crossceck untuk membuktikan kebenaran laporan,” tegas Rommy.
Apabila hasil crossceck ditemukan kebenaran dari laporan masyarakat tersebut, maka KPU Mura akan mengambil tindakan dengan mencoret balon Caleg bersangkutan. "Sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), masih akan dilakukan klarifikasi ke pengurus Parpol," terangnya.
Dalam kesempatan itu juga Rommy menjelaskan bahwa masyarakat yang melapor baik tertulis maupun lisan harus mengetahui bahwa laporan tidak bisa merubah DCS. Perubahan bisa dilakukan apabila ada pengajuan dari pengurus Parpol. (ME-02)
Dugaan Permasalahan Bakal Caleg Mura
1. Perselisihan Ketua dengan Sekretaris soal penetapan nomor urut
2. Perbuatan asusila
3. Ijazah palsu
4. Masih tercatat sebagai PNS
Catatan : Urutan Disesuaikan Banyaknya Laporan
Sumber : KPU Musi Rawas
0 komentar:
Posting Komentar