LUBUKLINGGAU- Aak Sudarman (27) warga Jalan Poros Mesat Seni RT 3 No 107 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II, harus mendekam di hotel prodeo Polres Lubuklinggau.
Lantaran ditangkap aparat kepolisian resort Lubuklinggau, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Harlin (25) warga Jl Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I hingga menderita luka memar pada muka. Motif penganiayaan yang terjadi Sabtu ((18/10) sekitar pukul 16.00 WIB didepan Hotel Royal Lubuklinggau, karena berebut lahan parkir. Tersangka ditangkap kepolisian Rabu (22/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB didepan Hotel Royal Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP H Yohannes Soeharmanto Sik melalui Kasat Reskrim AKP Edwartu Sik didampingi KBO Reskrim Ipda Forliamzons Sip menjelaskan bahwa kejadiannya bermula pada saat korban sedang menjaga parkir didepan Hotel Royal Lubuklinggau.
Lalu korban di hampiri oleh tersangka. Kedatangan tersangka untuk meminta kepada korban jangan menempati lahan parkir tersebut karena lahan parker tersebut akan digunakan tersangka. Permintaan itu langsung ditolak korban. Mendengar jawaban dari korban, tersangka menjadi emosi, lalu memukul korban berulangkali hingga korban mengalami luka memar pada wajah.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau. " Menindak lanjuti laporan dari korban Polres Lubuklinggau terjun ke lapangan guna menangkap pelaku untuk diproses lebih lanjut," ungkap Forliamzons.(CW-01)
0 komentar:
Posting Komentar