MUSI RAWAS – Hingga pertengahan Oktober 2008 ini, evaluasi terhadap Perda APBD Perubahan 2008 Pemkab Mura oleh Pemprov Sumsel selesai dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan APBD Perubahan 2008 sebagai langkah awal pencairan anggaran.
“Setelah disetujui legislatif dan telah dievaluasi Pemprov Sumsel, diperkirakan akhir 2008, APBD Perubahan 2008 Kabupaten Mura dalam dilaksanakan, maksudnya dana dapat dicairkan untuk membiayai kegiatan pembangunan,” jelas Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Musi Rawas, (PKPAD), H Gotri Suyanto SE M.Soc kepada Musirawas Ekspres.
Diungkapkan Gotri, beberapa waktu lalu, Dinas PKPAD telah menerima Raperda APBD Perubahan 2008 yang telah dievaluasi Pemprov Sumsel dimana dicantumkan beberapa catatan penting sebagai bahan penyempurnaan Raperda APBD Perubahan 2008.
”Setelah Raperda APBD Perubahan 2008 disempurnakan maka akan ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan 2008. Setelah itu Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD dan selanjutnya akan disusun DPA dan anggaran di setiap SKPD dan dilanjutkan dengan proses SPD dan dikeluarkannya SP2D,” jelas Gotri.
Dilanjutkan Gotri, Nominal APBD Perubahan 2008 tidak mengalami perubahan yakni tetap 1,03 Triliyun, namun terjadi pergeseran terhadap program Kabupaten Musi Rawas. ”Nominal APBD Perubahan 2008 tetap Rp 1,03 trilyun, tetapi ada beberapa yang dirubah yakni pembiayaan terhadap kegiatan atau program prioritas,” pungkasnya.(ME04)
0 komentar:
Posting Komentar