LUBUKLINGGAU-Lantaran mencium dan meremas payudara seorang gadis inisial Melati (21) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan. Menyebabkan Firdaus (45), harus tidur dibalik terali besi, karena diringkus aparat kepolisian sektor Muara Lakitan.
Rabu (22/10) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berikut tersangka dilimpahkan dari Polres Mura ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Tersangka dilimpahkan setelah dua puluh lima hari ditahan di Polsek Muara Lakitan. Pelimpahan tersangka tersebut langsung diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar SH. "Dengan dilimpahkannya Tersangka maka statusnya resmi menjadi tahanan Kejari," ungkap Yuniar.
Sebagaimana diketahui perbuatan yang menyeret tersangka harus berurusan dengan penegak hukum, terjadi Kamis (25/9) sekitar pukul 21.30 WIB, awalnya korban pergi ke warung tersangka dengan maksud membeli obat nyamuk.
Pada saat suasana sepi tersangka dengan tiba-tiba dari belakang memeluk korban dan mencium serta meremas panyudara korban. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban berontak dengan sekuat tenaga melepaskan diri dari pelukan tersangka sembari berteriak minta tolong.
Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keesokan harinya korban melaporkan kejadian ini ke ketua RT setempat, korban didampingi Ketua RT melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Lakitan.(CW-01)
0 komentar:
Posting Komentar