*Dikonfrontir Guna Mengungkap Permasalahan
MUSI RAWAS-Upaya untuk mengumpulkan kembali dana bergulir program tahun anggaran 2005 yang macet pengembaliannya terus dilakukan Bagian Ekonomi Setda Mura. Setelah mengumumkan penunggak dan menyampaikan surat pemberitahuan perintah pelunasan, dalam waktu dekat para penunggak dana bergulir akan dikumpulkan. Langkah ini dilakukan sebelum ditempuh jalur hukum terhadap penunggak tersebut.
Kepala Bagian Ekonomi Setda Mura, Drs EC Priskodesi kepada Musirawas Ekspres mengungkapkan pada Sabtu, 25 Oktober 2008 nanti pihaknya akan mengumpulkan ketua kelompok tani (Poktan) peminjam dana bergulir yang diketahui menunggak. ”Surat undangan sudah kita buat untuk kemudian disampaikan kepada ketua kelompok usaha yang menunggak dana bergulir. Pertemuan rencananya akan dilaksanakan Sabtu (25/10) di OP Room Pemkab Mura,” jelas Priskodesi.
Pertemuan dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari tahun kendala yang dialami peminjam dana bergulir hingga nunggak setoran. ”Akan kita tanya secara mendetil kepada seluruh ketua kelompok apa sebenarnya kendala yang dialami sehingga nunggak cukup lama. Selain itu juga bisa jadi akan terungkap apakah ada pihak-pihak tertentu yang ternyata menghambat setoran dana bergulir tersebut. Sebab terindikasi ada memang oknum yang tidak menyetorkan dana bergulir padahal peminjamnya rajin membayar,” ungkap Priskodesi.
Ditambahkannya, hingga pertengahan Oktober 2008, hanya 30 persen dana bergulir yang telah dikembalikan dari total jumlah dana bergulir Rp 950 juta bagi 38 Poktan pada 13 Kecamatan. Dari Jumlah itu hanya Poktan R Rejo Sari yang sudah melunasi seluruh tunggakan dana bergulir. Sebenarnya jatuh tempo sudah habis sejak Februari 2008 namun diperpanjang hingga 30 September lalu.
Sebelumnya, kepada Musirawas Ekspres Priskodesi menjelaskan pihaknya telah mengirikan Surat Bupati Mura Nomor : 500/265/IV/2008 tertanggal 28 Juli 2008 kepada 38 kelompok penerima dana bergulir 2005 terkait instruksi pelunasan tunggakan dana bergulir. Apabila masih ada penunggak yang tidak mengindahkan Surat Bupati Mura untuk melunasi tunggakan mereka hingga batas waktu yang ditetapkan atau sejalan dengan penambahan waktu maka sesuai komitment awal, akan diteruskan penyelesaiannya melalui jalur hukum. (ME-01)
0 komentar:
Posting Komentar