*Dugaan Pemalsuan Tandatangan
MUSI RAWAS-Ancaman Joni Herlan SP, Sekretaris DPD PDK (Partai Demokrasi Kebangsaan) Kabupaten Musi Rawas yang akan melaporkan Ketuanya, Sutrisno bukan isapan jempol belaka. Setelah sempat ditolak pihak kepolisian karena dianggap salah salamat, hari ini Joni informasikan akan melapor ke Polres Mura.
Informasi ini menguat setelah Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan (Panwaslu Sumsel) mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pemalsuan tandatangan Joni Herlan SP, Sekretaris PDK Kabupaten Musi Rawas, untuk diteruskan ke pihak berwajib.
Surat tertanggal 20 Oktober 2008 Nomor 124/Panwaslu/SS/X/2008 yang ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Provinsi Sumsel, H Rasyid Maratim SE, ditujukan kepada Ketua PDK Kabupaten Musi Rawas, dengan tembusan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dan DPP PDK Provinsi Sumsel.
Panwaslu juga minta agar Pengurus PDK Kabupaten Musi Rawas untuk segera mengkalrifikasi pengaduan Joni Herlan SP, mengenai dugaan pemalsuan tandatangan pada model BB-II.I mencantumkan nama-nama calon DPRD Kabupaten Musi Rawas dari PDK yang disampikan ke KPU Kabupaten Mura, guna mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009.
Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Joni Herlan SP, pada model BB-II.I, maka masalah ini dapat diteruskan ke pihak berwajib. Karena masalah internal partai, Panwaslu Provinsi Sumsel menyarankan sebaiknya dapat diselesaikan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh pengurus partai pada tingkat di atasnya dalam hal ini DPP PDK Provinsi Sumsel, dengan mempedomani AD/ART partai, sebelum mengambil langka-langka hukum kepada pihak yang berwenang.
Sementara Joni Herlan SP, saat dihubungi koran ini mengaku sudah menerima surat dari Panwaslu Provinsi Sumsel tersebut. “Dengan adanya surat dari Panwaslu Provinsi Sumsel ini, rencananya besok (hari ini, Kamis 23/10) saya akan melaporkan masalah ini ke Polres Mura.
Yang saya laporkan kemungkinan Ketua DPD PDK Kabupaten Mura, Sutrisno. Karena diduga dialah yang menyampaikan berkas menggunakan tandatangan saya yang diduga dipalsukan pada model BB-II.I ke KPU Kabupaten Musi Rawa. Dan dengan berkas itu pula KPU menetapkan daftar calon legislatif sementara (DCS) DPRD Kabupaten Musi Rawas dari DPD PDK Kabupaten Mura,” jelas Joni Arlan.
Selain meneruskan masalah ini ke pihak berwajib, Joni Herlan juga punya rencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. “Karena dengan adanya pemalsuan tandatangan saya tadi, maka saya sudah dirugikan secara material, serta nama baik saya tercemar,” ujarnya.(jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar