MUSIRAWAS-Tidak semua orang bisa secara bebas memiliki senjata api (senpi), kalau pun ada yang membawa senpi tentunya berkaitan dengan tugas dan pekerjaannya, seperti Polri dan TNI tentunya diperbolehkan membawa dan menggunakan senpi. Sebaliknya jika sipil khususnya secara pribadi, hingga kini belum ada peraturan yang memperbolehkan memiliki, membawa dan menggunakan senpi secara bebas.
Kalau pun masih ada beberapa pegawai pemerintah yang membawa senpi seperti Pol PP dan Polisi Kehutanan, biasanya senpi yang dimiliki dipinjam dari pemerintah daerah tempatnya bertugas, alias bukan milik pribadi. Bahkan secara kontinyu perizinannya diurus, dalam hal ini di Polda Sumsel.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Herry Nixon’s S.Ik melalui Kasat Intelkam, AKP Ridi Asman saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terbaru dari mabes maupun polda mengenai diperbolehkannya sipil menggunakan senpi. “Karena sekitar dua tahun lalu, sudah ada intruksi dari Mabes, bahwa tidak ada lagi izin senpi untuk sipil,” terangnya.
Ditambahkan Ridi, yang termasuk kategori sipil tersebut yakni perorangan bukan dari TNI dan Polri, jadi termasuk PNS secara pribadi tidak bisa memiliki senpi. Sehingga saat ini tidak seperti dahulu, dimana pejabat bahkan pengusaha bisa memiliki senpi secara pribadi.
“Kalau pun ada pejabat pemerintah yang menggunakan, pasti sesuai dengan peruntukannya, seperti Polisi Kehutanan, Pol PP. Bahkan khusus Dinas Kehutanan secara kontinyu terus mengurusi perpanjangan izin senpinya, dan yang memiliki adalah pemerintah bukannya pribadi,” terangnya.
Selain itu diterangkan Ridi, bahwa dalam perizinan senpi pihaknya hanya sekedar memberikan rekomendasi saja, karena yang mengeluarkan izin adalah Polda Sumsel. “Kita hanya sekedar rekomendasi, izinya dari Polda,” terangnya.
Senada dijelaskan Kapolres Lubuklinggau, AKBP H Yohannes Soerharmanto SH S.Ik melalui Kasat Intelkam, AKP Bambang Suwono S.Sos, dijelaskannya dalam hal pemberian izin kepemilikan senpi baik pribadi maupun instansi pemerintah diberikan oleh polda. “Kita hanya memberikan rekomendasi saja, mengenai tekhnisnya semua diatur Polda. Baik persyaratan mendapatkan izin untuk menggunakan dan sebagainya, polda yang mengatur,” tandasnya.
Terpisah Pentolan LSM PGII, Drs Jamaluddin, mengharapkan pihak yang berwajib dalam hal ini Polisi, agar sangat-sangat selektif memberikan izin penggunaan senpi kepada sipil kendati milik pemerintah. Dengan alasan seorang polisi saja harus melalui psikotest sebelum menggunakan senpi.
“Harapan saya agar dilakukan test yang ketat, karena jangan sampai terjadi salah penggunaan, apalagi kita ketahui penggunananya adalah sipil, seperti Pol PP, Dishub dan Polisi Kehutanan, karena kalau sampai salah orang, justru bisa melukai orang lain,” pungkasnya. (ME-03)
Berita Utama
17 Oktober 2008
Sipil Tak Bisa Miliki Senpi Pribadi
Top Reader
-
LUBUKLINGGAU- Beredarnya isu menyesatkan mengenai dua sejoli yang sedang berhubungan intim dan tidak bisa lepas (gancet) hebohkan warga Lubu...
-
LUBUKLINGGAU- Mengejutkan. Ternyata antenna yang dipasang ditower PT Telkomsel menyebarkan radiasi tinggi yang menimbulkan dampak kesehatan ...
-
*Operasional Terkendala Izin Slot Time MUSI RAWAS- Rencana penerbangan reguler melalui Bandara Silampari untuk pesawat komersil dengan rute ...
-
MUSI RAWAS- Pembukaan jalur penerbangan Lubuklinggau-Jakarta via Bandara Silampari Mura-Bandara Sokarno Hatta Cengkareng Jakarta menuai suks...
-
LUBUKLINGGAU- Dua orang tersangka jambret nyaris tewas dikeroyok massa. Keduanya adalah Doni (20) dan Eko Saputra (26), keduanya warga Jl Ga...
0 komentar:
Posting Komentar