24 Oktober 2008

60 Calon Anggota KPU ‘Serbu’ PN Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU-Seminggu terakhir Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau ‘diserbu’ orang-orang yang hendak membuat surat keterangan belum pernah dihukum. Orang yang ‘menyerbu’ tersebut karena membutuhkan surat itu, guna kelengkapan mencalonan diri sebagai anggota KPU baik untuk Lubuklinggau dan Musirawas.

Seperti dijelaskan Ketua PN Lubuklinggau, Encep Yuladi SH melalui Paniter Muda Hukum, Harmen SH, hingga Kamis (23/10) sekitar 60 orang calon anggota KPU sudah membuat surat keterangan tersebut. Padahal pendaftaran calon anggota KPU baik Lubuklinggau dan Musirawas baru dibuka sejak Rabu (22/10).

“Bahkan mulai ramai sejak seminggu yang lalu. Mungkin mereka sudah mengetahui syarat-syarat yang harus diajukan untuk mencalonan diri, makanya jauh-jauh hari sudah membuat surat keterangan di sini (PN, red),” kato Harmen yang dikenal sangat dekat dengan wartawan.

Adapun surat yang dikeluarkan dijelaskan Harman hanya ada satu, hanya saja di dalam surat tersebut dijelaskan dua hal, bahwa yang bersangkutan tidak pernah di hukum karena suatu kejahatan dan tidak kehilangan haknya untuk di pilih dan memilih berdasarkan putusan PN Lubuklinggau yang sudah tidak dapat diubah lagi.

Diterangkan Harman khusus masalah tidak kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan PN Lubuklinggau, pihaknya sengaja menuliskan putusan PN Lubuklinggau, pasalnya data yang mereka baca berdasarkan register di PN Lubuklinggau. “Kalau di Pengadilan lain kita tidak mengetahui. Hanya kita cak pada register kita sendiri,” tambahnya.

Kemudian mengenai syarat-syarat membuat surat tersebut, ditambahkan Harmen tidak sulit apalagi sampai menggunakan birokrasi yang njelimet. Adapun syaratnya surat pengajuan/ permohonan yang ditujukan ke Ketua PN Lubuklinggau, foto copy KTP dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres.

“Pembuatannya sudah tidak terlalu lama, bahkan dalam waktu sehari saja bisa selesai, apalagi saat kita cek di buku registrasi sama sekali tidak ada masalah,” pungkasnya. (ME-03)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More