09 Oktober 2008

Tujuh Anggota Dewan Dipastikan ‘Loncat Pagar’

*Rommy : Untuk PAW Baru Satu Parpol Mengajukan
MUSI RAWAS-Isu banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura yang loncat pagar alias pindah Parpol untuk kembali digunakan sebagai perahu memperebutkan kursi anggota legislatif Mura pada Pemilu 2009 ternyata benar. Kepastianya terkuak setelah KPU Mura mengumumkan DCS (Daftar Caleg Sementara) melalui media masa dan pada pengumuman di KPU Mura. Dan ternyata dari data tersebut setidaknya ada tujuh anggota dewan yang masih aktif loncat pagar.
 “Selama ini memang baru sekedar isu. Namun setelah DCS diumumkan semuanya sangat jelas cukup banyak anggota dewan yang pindak parpol atau loncak pagar. Nah melihat kondisi ini bukan berarti akan banyak pula yang akan direcal untuk kemudian di-PAW-kan oleh Parpol yang telah menghantarkan mereka (anggota dewan, red) duduk di DPRD Mura,” ujar salah seorang sumber resmi Musirawas Ekspres mengulas DCS yang diumumkan Rabu (8/10).
 Dari pengamannya ada tujuh anggota dewan yang maju pemilu 2009 dengan loncar pagar. Ketujuhnya yakni Samiri BA yang menjadi anggoat dewan melalui perahu PDI Perjuangan ternyata kembali nyalon dengan Partai Barnas (Barisan Nasional). Selanjutnya Ir Richardo dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan Suparto H Ujang S.Pd M.Si yang dihantarkan duduk menjadi wakil rakyat oleh Partai Demokrat pada Pemilu 2004 lalu ternyata kembali maju melalui PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). Begitu juga M Rudi A yang sebelumnya tercatat sebagai kader PNI Marhaenisme pada Pemilu 2009 memilih Partai Pelopor sebagai perahu. Samsul Bahri SH dari Partai Golkar pindah ke PPI (Partai Pemuda Indonesia). Alamsah dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kini lebih memilih PIS (Partai Indonesia Sejahter) dan terakhir Misbahul Arifin yang sebelumnya dihantarkan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) menjadi anggota dewan kini beralih ke PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama).
 Ketua KPU Mura, Rommy Krishna S.Sos saat dikonfirmasi Musirawas Ekspres Rabu (8/10) membenarkan adanya anggota dewan yang pindah Parpol menjelang Pemilu 2009 mendayang. Hanya saja dirinya mengatakan mengenai masalah Balon Legislatif yang akan mengikuti pemilu tahun 2009 loncat pagar, KPU Mura tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau teguran. Karena semuanya termasuk proses PAW sebagai anggota dewan adalah partai politik (Parpol) masing-masing. 
 Menurutnya KPU Mura baru bisa bertindak atau mengakomodir balon loncat pagar setelah ada surat pemberitahuan dan pengajuan PAW dari Parpol atau Ketua DPRD Mura. “Kita baru bisa mengakomodirnya setelah ada surat pemberitahuan,” tegas Rommy.
 Kenapa demikian? Karena menurut Rommy KPU tidak mempunyai kepentingan terkait masalah Balon Legislatif loncat pagar tersebut. Kalau ditanya berapa balon yang loncat pagar, Rommy mempersilahkan langsung lihat ke DCS yang sudah diumumkan sebab itu sudah menjadi konsumsi publik. Ditambakan Rommy, pihaknya tidak mengambil tindakan karena aturan yang mengharuskan KPU mengambil tindakan memang tidak ada. “Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilihan DPR,DPD dan DPRD tidak ada aturan yang mengharuskan KPU mengambil tindakan terhadap anggota dewan yang pindah Parpol,” jelasnya.
 Sudah berapa parpol yang memberi surat pemberitahuan ke KPU Mura? Rommy menjelaskan sampai saat ini baru satu Parpol yakni DPD PPP Mura yang memberi surat pemberitahuan bahwa balon legislatif dari PPP loncat pagar. “Sementara untuk parpol lainnya sampai saat ini belum ada,” pungkasnya. (ME-02)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More