11 Oktober 2008

Tiga Anggota Dewan Dipecat dari Partai


*Imbas Loncat Pagar 
  MUSI RAWAS-Adanya kepastian pindahnya tujuh anggota dewan dari Partai Politik (Parpol) pengusung mereka pada Pemilu 2004 ke Parpol lain menjelang Pemilu 2009 sejalan dengan diumumkannya DCS (Daftar Caleg Sementara) oleh KPU Mura berbuntut panjang. Pastinya Parpol yang menunggu kepastian tersebut kini langsung bergerak cepat memproses pemecatan para anggota dewan tersebut dari kepengurusan Parpol (Recall) dan tentunya mengajukan PAW (Pengganti Antar Waktu) keanggotaannya sebagai wakil rakyat di DPRD Mura.
  Diantaranya Samiri BA, anggota dewan dari PDIP yang ternyata loncat pagar menjadi pengurus dan Caleg dari Partai Barnas kini diproses untuk dipecat. Menurut Ketua DPC PDIP Mura, Hj Ratnawati Ibnu Amin saat ini pihaknya menunggu SK recall atau pemecatan Samiri BA. 
  “Saat ini kita tinggal menunggu SK pemecatan dari DPP PDIP. Jika sudah kita terima proses PAW akan langsung dijalankan,” tegas Ratnawati. Ini dilakukan menurut Wakil Bupati Mura itu tidak lain mengacu pada atuaran atau AD/ART partai. 
  “Jadi memang dalam AD/ART partai sangat jelas, bagi yang melanggar ada sanksi, nah ini yang kita jalankan,” kata Ratnawati yang sukses merangkul kader sehingga bisa memenuhi kuota 100 persen Caleg di lima dari Kabupaten Mura. 
  Kemudian secara rincinya ditambahkan Ratnawati, semuanya berdasarkan hasil kerja komite disiplin. Kemudian berdasarkan bukti dan data dari komite ditindaklanjuti oleh DPC, sebagai acuan surat pemecatan yang diajukan ke DPW dan DPP. “Bahkan sekarang kita tinggal menunggu SK pemecatan dari DPP,” pungkasnya.
  Sama halnya dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Mura. Menurut Ketuanya Firdinan Wahyudi S.Hut, setelah DSC diumumkan mereka langsung bergerakl cepat mengurus pemecatan Suparto H Udjang S.Pd M.Si dari Partai Demokrat. “Suratnya sudah kita sampaikan ke DPP Partai Demokrat di Jakarta. Saat ini tinggal menunggu jawaban dan SK reccal atau pemecatan dari DPP terhadap saudara Suparto,” jelas Firdinan.
  Setelah surat pemecatan terbit menurut Firdinan pihaknya langsung akan mengajukan proses PAW Suparto sebagai anggota DPRD Mura. Langkah ini menurutnya tidak akan lama sebab berkas dan kelengkapannya sudah siap, dan tinggal menunggu dasar surat pemecatan dari DPP. 
  “Jadi pokoknya dalam waktu dekat semuanya beres dan seperti kita sampaikan sebelumnya, walaupun masa tugas keanggotaan dewan tinggal beberapa bulan lagi namun kita mengikuti atau menjunjung tinggi aturan yakni mengajukan proses PAW,” tegasnya. 
  Begitu juga dengan Samsul Bahri SH dari Partai Golkar, menurut Ketua DPD Golkar Mura, Drs HA Karim AR, kader Partai Golkar Musi Rawas yang loncat pagar, maka diberhentikan dari kepengurusan, serta hak dan kewajibannya di fraksi DPRD Mura dicabut. 
  Menurut Karim yang ditemui Musirawas Ekspres, Jumat (10/10) di kantor DPD Golkar Mura, dicabutnya hak dan kewajiban kader tersebut sesuai dengan Surat DPD Golkar Sumsel No:P-340 Golkar/IX/2008 tanggal 26 September 2008 tentang sanksi dan disiplin partai.
  Isinya, apabila didapat bukti konkrit adanya kader partai Golkar pindah partai maka yang bersangkutan diambil sanksi organisasi dengan mengacu pada keputusan DPP Golkar No P.01/DPP/Golkar/XII/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang peraturan organisasi yang mengatur disiplin dan sanksi organisasi. 
  “Selanjutnya dijelaskan, agar diproses usulan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pengurus atau pemberhentian sebagai anggota fraksi partai Golkar DPRD Mura. Kemudian segala hak dan kewajiban di fraksi dicabut. Contoh segala hak dan kewajiban dicabut seperti gaji, uang tunjangan, uang komisi dan fraksi,” jelasnya. 
  Keputusan ini ditambahkannya akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) hari ini (Sabtu, 11/10). Hasil dari rapim kemudian dibawa ke DPD Golkar Sumsel untuk selanjutnya diteruskan ke DPP Golkar. Kemudian dipersiapkan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Undang-undang. 
  Sementara sebelumnya anggota KPU Mura, Drs Yulian A Simoroku mengakui sejauh ini pihaknya baru menerima satu pengajuan PAW yakni atas nama Alamsah A Manan dari DPD PPP Kabupaten Mura untuk digantikan Mohamad Jiko W. Selain itu menurut Yulian pihaknya juga telah menerima informasi secara lisan dari beberapa Parpol yang juga akan menyampaikan PAW atas anggota dewan yang telah pindah Parpol.
  “Jadi intinya berapapun banyaknya dan tidak mengenal waktu apakah masa keanggotaan dewan akan berakhir masih lama atau sebentar lagi, ketika kita menerima pengajuan PAW tentu akan kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yulian saat dikonformasi Musirawas Ekspres. Salah satu contoh terhadap pengajuan PAW dari DPD PPP Mura, menurut Yulian pihaknya sudah mulai mempersiapkan langkah untuk menindaklanjuti. Hanya saja memang pihaknya menunggu proses dari DPRD Mura, jika sudah ada maka pihaknya akan mengambil langkah mulai mengundang beberapa pihak terkait untuk memastikan PAW tersebut.
  Sebagai informasi tambahan dari DCS yang diumumkan KPU Mura Rabu (8/10) ada tujuh anggota dewan yang maju pemilu 2009 dengan loncar pagar. Ketujuhnya yakni Samiri BA yang menjadi anggota dewan melalui perahu PDI Perjuangan ternyata kembali nyalon dengan Partai Barnas (Barisan Nasional). Selanjutnya Ir Richardo dari PBB (Partai Bulan Bintang) dan Suparto H Ujang S.Pd M.Si yang dihantarkan duduk menjadi wakil rakyat oleh Partai Demokrat pada Pemilu 2004 lalu ternyata kembali maju melalui PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). 
  Begitu juga M Rudi A yang sebelumnya tercatat sebagai kader PNI Marhaenisme pada Pemilu 2009 memilih Partai Pelopor sebagai perahu. Samsul Bahri SH dari Partai Golkar pindah ke PPI (Partai Pemuda Indonesia). Alamsah dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) kini lebih memilih PIS (Partai Indonesia Sejahter) dan terakhir Misbahul Arifin yang sebelumnya dihantarkan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) menjadi anggota dewan kini beralih ke PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama). (ME-01/ME-02) 

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More