16 Oktober 2008

Realisasi PBB Mura Baru Capai 76,26 Persen

MUSI RAWAS-Pencapaian realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen tampaknya cukup sulit. Terbukti sampai saat ini belum juga tercapai padahal sudah memasuki waktu tambahan setelah batas waktu 30 September 2008 dimana batas akhir untuk waktu tambahan yakni 28 Oktober 2008.
 Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), H Gotri Suryanto Se Msoc melalui Kepala Bidang Dana Perimbangan dan Penerimaan lain-lain, Duman Fachsyal kepada koran ini, mengatakan masih cukup banyak kecamatan yang belum lunas PBB. Dikatakan Duman dari 21 kecamatan yang telah merealisasikan PBB 100 persen sebanyak enam kecamatan. Yakni Kecamatan Jayaloka, Selangit, Rawas ulu, STL Ulu Terawas, TP Kepungut dan Tugumulyo. Selebihnya belum lunas.
 Bahkan lanjut Duman, masih ada kecamatan yang baru merealisasikan PBB 41,53 persen dari jumlah pajak yang telah ditetapkan. “Masih kecamatan yang belum merealisasikan PBB hingga 50 persen dari yang telah ditetapkan. Misalnya Kecamatan Muara Beliti baru terealisasi 41,53 persen, atau baru Rp 90.279.244 dari ketetapan sebesar Rp 217.384.574,” paparnya.
  Berdasarkan data yang ada Kecamatan Tugumulyo merupakan kecamatan terbesar ketetapan PBB mencapai Rp 420.810.272 dan telah terealisasi 100 persen. 
Sementara kecamatan yang terkecil penetapan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan adalah Kecamatan Ulu Rawas yakni sebesar Rp 22.008.046 dan telah terealisasi sebesar Rp 17.040.061 atau masih menunggak sebesar Rp 5.047.985. 
 Sementara total tunggakan sebesar Rp 668.544.160 berdasarkan data tersebut diketahui, Kecamatan Muara Beliti merupakan penunggak terbesar mencapai Rp 127.105.330 disusul Kecamatan Muara Lakitan sebesar Rp 93.081.273 dan Megang Sakti Rp 81.638.395.
“Dengan perpanjangan jatuh tempo hingga 28 Oktober, realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan akan tercapai,” pungkas Duman. (ME04)

0 komentar:

Top Reader

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More